Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pemerintah Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sofyan Djalil, mengatakan pemerintah tengah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah. KNKS itu dibentuk untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara semua institusi dan regulator terkait dengan industri keuangan syariah.
"Komite ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sekarang masih dalam perumusan peraturan presiden," ujar Sofyan dalam keterangan pers Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang diterima Tempo, Kamis, 7 April 2016.
Dengan komite ini, menurut Sofyan, pemerintah akan memiliki peran yang lebih proaktif untuk mendorong industri keuangan syariah. Selama ini, industri keuangan syariah lebih banyak didorong perusahaan swasta. "Dengan komite ini, kami berharap pertumbuhan ekonomi syariah menjadi lebih cepat," ucapnya.
Di sisi regulasi, tutur Sofyan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyiapkan peraturan yang lebih kondusif bagi industri keuangan syariah. "Aturan-aturan yang tidak tepat, menghambat, akan kami review dan dideregulasi. Barangkali juga ada insentif."
Dengan hadirnya industri keuangan syariah, kata Sofyan, alternatif investasi dan pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah akan lebih luas. Pemerintah akan mendorong industri keuangan syariah dengan memasukkannya dalam fokus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Sofyan menambahkan, untuk meningkatkan investasi, pemerintah telah meluncurkan kebijakan pemberian insentif pajak di 16 sektor perekonomian. Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan kementerian terkait juga gencar mendorong kemudahan berusaha atau ease of doing business dengan memangkas waktu perizinan investasi dari 23 hari menjadi tiga jam.