Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pemerintah Hentikan Sementara Peredaran Obat Bupivacaine
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran pelarangan sementara terhadap obat anestesi bupivacaine produksi Dexa Medica dan Bernofarm.
“Ada surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan yang meminta rumah sakit untuk sementara tidak menggunakan bupivacaine dari Bernofarm dan Dexa,” katanya dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Ahad, 1 Mei 2016.
Bupivacaine merupakan salah satu jenis anestesi lokal dan regional jenis amida yang bekerja dengan mengurangi aliran keluar-masuk sodium di sistem saraf. Obat tersebut juga biasa digunakan untuk luka bekas operasi guna mengurangi rasa nyeri dengan efek obat mencapai 20 jam pascaoperasi.
Surat edaran pelarangan sementara itu diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 26 April 2016. Surat tersebut menyebutkan Kementerian Kesehatan untuk sementara melarang dan menghentikan pemakaian obat anestesibupivacaine injeksi produksi Dexa Medica.
Menurut Untung, pihaknya menemukan kejadian tidak diinginkan (KTD) di beberapa rumah sakit yang diduga karena pemakaian obat tersebut yang diproduksi Dexa Medica dan Bernofarm. Penghentian itu sudah secara resmi dikeluarkan pemerintah sekitar tiga pekan lalu. Pemerintah belum menetapkan waktu larangan pemakaian obat tersebut dicabut.
Sementara itu, pada Senin, 4 April 2016, di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, Lampung, terdapat tujuh pasien yang berobat dan menjalani operasi. Lima pasien menggunakan obat bius lokal, sementara dua pasien lain menggunakan obat bius total. Tiga dari lima pasien yang menggunakan obat bius lokal meninggal di rumah sakit itu. Mereka meninggal diduga karena mendapat obat bius bupivacaine dari Bernofarm.
Untung menuturkan saat ini tengah meneliti terhadap KTD yang terjadi akibat dugaan pemakaian bupivacaine. Pihaknya juga sudah membentuk tim investigasi terpadu ke rumah sakit yang terjadi KTD.