Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pemerintah Mengimpor Gula Mentah Lewat BUMN
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengimpor 381 ribu ton gula mentah (raw sugar) melalui PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X). Menurut Wahyu, gula mentah itu nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) di pabrik gula milik badan usaha milik negara (BUMN) perkebunan.
Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi terbatas, yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, pada 29 April 2016. “Semua Menteri terkait sudah setuju,” kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro, Senin, 23 Mei 2016.
Sebagai tindak lanjut, Menteri BUMN telah meneken surat bernomor S-289/MBU/05/2016 pada 12 Mei 2016 mengenai impor raw sugar tahun 2016. Isinya, ada enam pabrik gula yang mendapat jatah impor raw sugar kali ini. Keenamnya adalah PTPN IX yang mendapat jatah 41 ribu ton, PTPN X 115 ribu ton, PTPN XI 100 ribu ton, PTPN XII 25 ribu ton, PT PG Rajawali I 48 ribu ton, dan PT PG Rajawali II 52 ribu ton.
Wahyu mengatakan impor tersebut diberikan kepada BUMN perkebunan sebagai insentif untuk peningkatan rendemen pabrik gula dari rata-rata 8 persen menjadi 8,5 persen. "BUMN gula berharap diberi kesempatan untuk impor raw sugar dalam rangka memenuhi kebutuhan gula konsumsi dalam negeri," katanya.
Dia menuturkan pabrik gula milik BUMN selama ini baru memproduksi 1,5 juta ton, dari total produksi gula nasional yang sebesar 2,5 juta ton. Angka itu masih di bawah kebutuhan gula konsumsi secara nasional, yaitu 3 juta ton per tahun. "Selisih atas kekurangan gula konsumsi tersebut, yakni 500 ribu ton, selama ini dilakukan dengan cara impor raw sugar," ujarnya.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir menyatakan kebijakan ini sebenarnya menguntungkan bagi petani. Sebab, dengan rendemen yang lebih tinggi, tebu petani bisa diolah menjadi lebih banyak gula. “Ini insentif bagi petani karena, dengan begitu, mereka akan mendapatkan bagi hasil yang lebih tinggi,” tuturnya.
Ia berharap kebijakan ini akan membuat lebih banyak petani bertanam tebu hingga membantu swasembada gula yang ditargetkan tercapai pada 2018. Selain peningkatan rendemen untuk upaya swasembada gula, kebijakan impor ini dilakukan untuk menstabilkan harga gula yang di beberapa daerah sudah mencapai Rp 15 ribu per kilogram. “Kami berharap harga turun hingga kisaran Rp 11 ribu per kilogram,” kata Gamal.