Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Pemerintah Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Tjahjo munculnya wacana revisi pilkada hanya akan menimbulkan kegaduhan.

"Pemerintah tak ada rencana revisi UU Pilkada," ujar Tjahjo, Kamis, 7 Mei 2015.

Menurut dia, saat revisi pertama beleid ini dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk merevisi beberapa pasal. Salah satunya adalah penguatan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. "Pada prinsipnya, pemerintah menjaga kemandirian KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak," ujarnya.

Sebelumnya, DPR memutuskan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar agar bisa menjadi peserta pilkada tahun ini.

KPU menolak rekomendasi Komisi Pemerintahan tentang Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan dan mensyaratkan peserta pilkada harus melampirkan SK Kementerian Hukum dan HAM, apabila ada sengketa, harus menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap atau pihak yang berkonflik islah. "Penyusunan PKPU oleh KPU harus dilindungi kemandiriannya," ujar Tjahjo.

Tjahjo memastikan PKPU dibuat berdasarkan undang-undang dan sikap yang diambil KPU adalah cermin pemerintah tak mau intervensi konflik internal partai politik.