Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pengamat Menilai Sistem Peradilan Hambat Investasi
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum, Ifdhal Kasim, menilai hukum di Indonesia sangat semrawut, baik dari sisi legislasi maupun regulasi. Menurut dia, hukum saling bertabrakan. Dia pun mengapresiasi upaya pemerintah merevitalisasi hukum guna membenahi ketidakjernihan hukum yang dapat menghambat investasi.
"Yang baru saja diluncurkan adalah membenahi aspek pelayanan publik. Tapi, apa yang dibuat pemerintah itu seharusnya didukung sistem peradilan. Dalam konteks ini, sistem peradilan berperan penting dalam penciptaan iklim investasi," kata Ifdhal dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Oktober 2016.
Namun, Ifdhal menilai sistem peradilan yang ada tidak cukup andal dalam memberikan kepastian hukum, khususnya bagi investasi. "Dalam banyak kasus, investasi menjadi tidak pasti. Kalau sistem peradilan tidak sejalan dengan apa yang ingin dibangun pemerintah, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, saat pelaku usaha bersengketa di peradilan, sistem peradilan belum memberikan kepastian hukum bagi mereka. Karena itu, dia menilai, peningkatan pertumbuhan ekonomi sulit akibat persepsi investor yang kurang baik terhadap kepastian hukum. "Investor susah memprediksi apakah dalam sebuah kasus mereka akan menang atau tidak," katanya.
Dalam lingkungan hukum Indonesia, Ifdhal menilai, aspek dapat diprediksinya hukum telah lama hilang. Menurut dia, hukum seharusnya memudahkan investor untuk memperkirakan rencana bisnisnya di masa depan. "Karena banyak risiko yang dihadapi (di sisi hukum), arus modal yang masuk ke Indonesia masih relatif kecil," kata dia.