Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Pertamina Tunda Jual Pertalite, Kenapa Mesti Izin DPR?
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan menunda penjualan Pertalite karena terbentur izin dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pertamina khawatir dianggap membangkang dengan tetap menjual Pertalite tanpa persetujuan DPR.
"Kami harus menurut. Kalau saya sih enggak apa-apa (jalan terus), karena ingin 'nakal'. Tapi nanti yang kena beliau (Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto)," kata Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di Hotel Mulia, Jakarta, Senin, 11 Mei 2015.
Bambang mengaku heran dengan keharusan Pertamina meminta izin DPR untuk menjual Pertalite. Sebab Pertalite bukan bahan bakar minyak yang mendapat subsidi. Bambang mencontohkan Shell yang diperbolehkan menjual produk V-Power tanpa izin.
"Pak Dirut (Dwi Soetjipto) sudah menyampaikan alasan itu kepada DPR. Shell menjual V-Power enggak perlu izin DPR. Kenapa Pertamina harus minta izin? Tapi mungkin kami memang perlu sosialisasi supaya masyarakat paham," ujar Bambang.
Sosialisasi itu untuk menepis beberapa anggapan yang menyebutkan Pertalite dikeluarkan karena Premium akan dihapus dari pasar. Pertamina berencana menjual Pertalite, gasolin bulan ini. Tapi gara-gara ada keharusan meminta izin DPR, Pertamina batal meluncurkan gasolin dengan RON 90 itu.
Menurut Bambang, dalam hasil rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Pertamina diharuskan "berbicara" dulu dengan DPR sebelum meluncurkan Pertalite.
Sementara itu, Soetjipto menegaskan, Pertamina sebenarnya tak perlu meminta izin DPR untuk menjual Pertalite. Menurut dia, tak ada aturan tertulis yang menyatakan keharusan itu. "Tapi sosialisasi diperlukan sebelum Pertalite diluncurkan," kata Soetjipto.
Menurut Soetjipto, saat ini proses penjualan Pertalite ke pasar sudah masuk tahap uji coba untuk melihat kendaraan jenis apa dan keluaran tahun berapa saja yang cocok menggunakan Pertalite. “Perizinan di pemerintah sedang diproses," kata Soetjipto.