Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Presiden Minta Impor Tembakau Dikurangi
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kementerian terkait menekan impor tembakau ke Indonesia. Hal itu menjadi salah satu langkah pemerintah mengontrol peredaran tembakau sebelum memutuskan apakah akan meratifikasi Konvensi Kerja Sama Pengendalian Tembakau alias FCTC (Framework Convention on Tobacco Kontrol).
"Total ada empat arahan. Selain menekan impor, ada menaikkan cukai tembakau, menaikkan cukai rokok, serta mempersempit ruang bagi perokok," ujar Pramono dalam jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Juni 2016.
Impor tembakau sendiri, oleh Indonesia, sudah berlangsung sejak 1990-an. Saat itu, pertimbangan pemerintah adalah produksi dalam negeri, 150 ribu ton, yang dirasa tidak mencukupi kebutuhan nasional. Kebanyakan tembakau, kala itu, masuk dari Benua Amerika.
Adapun FCTC adalah traktat internasional pertama yang dibahas dalam forum Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization). Fungsi dari FCTC itu sendiri adalah membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau, seperti rokok. Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi FCTC yang menyebabkan aturan tembakau cukup longgar.
Pramono melanjutkan, tujuan penekanan impor rokok itu adalah mendapat generasi muda yang lebih sehat. Hal itu mengingat banyaknya anak yang merokok sekarang.
Adapun perihal ratifikasi FCTC, Pramono berkata hal itu akan dibahas dalam satu rapat terbatas lagi. Kali ini, pemerintah akan fokus mengkaji unsur positif dan negatif yang didapat dari sikap setuju meratifikasi FCTC.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku sangat mendukung penekanan impor tembakau. Menurut ia, hal itu bisa meningkatkan pendapatan petani lokal.
Ia pun mempertimbangkan untuk mendorong petani melakukan intensifikasi penanaman tembakau. Dengan begitu, produktivitas petani juga terjaga, yang berujung penambahan pendapatan. "Nanti pilih bibit unggul yang produktivitas tinggi. Bisa perluasan lahan juga," ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku belum bisa berkomentar banyak ihwal empat prinsip dari Presiden Joko Widodo itu. Ia berkata belum ada keputusan pasti karena harus dirapatkan sekali lagi. "Presiden memang ada concern soal kesehatan juga, untuk anak-anak. Nanti akan ada aturan soal itu, larangan merokok," ucapnya.