Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 85 polisi diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polri karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan mereka terancam hukuman internal, juga pidana.
"Kalau di Polri ada dua yang secara internal berlaku yaitu peraturan disiplin dan peraturan kode etik Polri. Dan ketiga, ditambah peraturan umum, ketentuan pidana," kata Martin di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.
"Nah, kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan, dalam bahasa kami itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Martinus lagi.
Dia menjelaskan untuk kasus pidana dari pungli itu, polisi harus memeriksa pihak penyuap atau orang yang diperas. Martinus mengatakan dari 69 kasus pungli oleh polisi ini, setengahnya diketahui Bidang Propam karena ada laporan dari masyarakat. "Itu yang kami butuh, karena banyak sekarang akses-akses untuk bisa menampung aduan dari masyarakat."
Dia pun menghimbau masyarakat agar menghindari praktek pungutan liar ini apa pun alasannya, seperti diperas atau dipercepat urusannya di kantor polisi. Dia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemui polisi yang meminta pungutan liar.
Martin mengatakan operasi pungli di kepolisian sebenarnya selalu dilakukan. Tidak hanya setelah Polri mengungkap pungli di Kementerian Perhubungan pekan lalu.
Selama dua pekan misalnya, 1-16 Oktober 2016, Bidang Propam mengungkap 69 kasus pungli dan pemerasan oleh polisi. Sebanyak 85 anggota polisi dinyatakan terlibat. Kasus paling banyak di Polda Metro Jaya, melibatkan 33 anggota polisi.