Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Revisi UU Anti-Terorisme, DPR Usul Dana Operasi Diaudit
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas mengenai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengusulkan dibentuk dewan pengawas. Lembaga ini bertugas memonitor agar ada transparansi dalam penggunaan anggaran setiap operasi teroris.
"Penggunaan dana untuk terorisme ini tanggap darurat, seperti dana untuk bencana, sifatnya operatif sekali di lapangan," ucap Ketua Pansus Revisi UU Anti-Terorisme Muhammad Syafii di sela seminar nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini mengatakan pengawasan anggaran operasi teroris tersebut sekaligus berfungsi mencegah terjadinya gratifikasi. Ia mencontohkan peristiwa meninggalnya Siyono, warga Klaten, Jawa Tengah, yang dituduh sebagai teroris. Pria 33 tahun ini tewas saat dalam pengamanan Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI, Maret lalu.
Tak lama seusai peristiwa ini, keluarga Siyono membeberkan adanya pemberian uang Rp 100 juta dari Densus 88 kepada mereka. "Sempat ada keluhan Densus 88 kekurangan dana, tapi lalu ternyata mereka punya dana untuk ngasih uang Rp 100 juta kepada keluarga Siyono," ujar Syafii.
Syafii mempertanyakan asal dana tersebut serta landasan aturan dan nomenklatur dalam operasi penanganan teroris. "Bisa jadi ada yang menitip dana, dan ini sama bahayanya dengan terorisme itu sendiri," tuturnya.
Fakta itu menjadi dasar Syafii mengusulkan dibentuknya dewan pengawas tersebut yang sekaligus bertugas mengaudit dana operasi teroris sebagai wujud pelaksanaan transparansi anggaran. Tak hanya itu, kata dia, dewan pengawas juga dibutuhkan untuk mengawasi ketepatan operasi teroris serta memastikan tidak ada penyalahgunaan aturan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut dia, keanggotaan dewan pengawas ini nantinya akan menggunakan sistem penjaringan, seperti yang diterapkan pada lembaga negara lain. "Jadi nanti terdiri atas pakar dan akademikus. Ya seperti Kompolnas itu. Tapi tentu jangan memble seperti yang sudah ada," ujarnya.