Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
EMPO.CO, Jakarta - Komisi Dalam Negeri atau Komisi II DPR berencana menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur, dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur independen. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen ramai jadi pembicaraan, terutama setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih meninggalkan parpol untuk pilkada tahun depan. (BACA: DPR Perberat Syarat Calon Independen, Ahok Jalan Terus)
Sebelumnya, syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, setelah digugat oleh masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT. "Syarat 6,5-10 persen ini ada saran untuk dinaikkan," kata Rambe.
Rambe berujar, peningkatan ini bertujuan menciptakan kesetaraan dengan calon yang didukung partai politik. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karena kenaikan ini, maka syarat dukungan bagi calon independen dinilai perlu untuk dinaikkan juga agar setara.
Menurut Rambe, ada dua usul peningkatan syarat dukungan. "Jadi 10-15 persen atau alternatif ada 15-20 persen dari DPT," tuturnya.
Rambe mengatakan partainya, yaitu Partai Golkar, berpendapat untuk setuju dengan kesepakatan mayoritas, asal tidak diturunkan syaratnya. Rambe juga yakin syarat baru ini tidak akan digugat masyarakat. "Enggak khawatir digugat ke MK, ini kan kesetaraan semua," ucapnya.
Majunya Ahok melalui jalur independen dalam pemilihan gubernur memunculkan wacana telah terjadi deparpolisasi atau pengurangan peran partai politik.