Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tengah membahas kemungkinan menambahkan pasal tentang santunan bagi korban dalam draf revisi Undang-undang Antiterorisme. 

Hal ini didasarkan pada peristiwa teror bom molotov di Gereja Oikumene Sengkotek, Samarinda, Ahad lalu yang menyebabkan tiga anak mengalami luka bakar dan seorang balita meninggal dunia.

"Di draft belum masuk. Makanya, secara prinsipil harus disetujui. Kalau nggak ada, bagaimana pertanggungjawaban keuangannya," ujar Wiranto saat dicegat awak media di Istana Kepresidenan, Jumat, 18 November 2016.

Wiranto menilai pasal soal santunan atau kompensasi hanya akan berupa penegasan bahwa pemerintah akan menanggung kerugian yang dialami korban. Sementara itu, menurut dia, besar nominal santunan akan diatur dalam peraturan terpisah yang merupakan turunan dari Undang-undang Antiterorisme tersebut.

Selain itu, Wiranto juga mengklaim telah membahas tentang pasal santunan tersebut dengan Kementerian keuangan. Hasilnya, menurut dia, akan segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Besarannya harus cukup untuk perawatan dan tidak memberatkan," ujar Wiranto.

Di Parlemen, Panitia Kerja Khusus RUU Antiterorisme telah sempat membahas tentang penanganan korban, September lalu. Dalam Rapat Dengar Pendapat, pansus telah mempertanyakan tentang penanganan korban teror kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengklaim belum mengetahui soal besaran dana santunan yang akan dialokasikan pemerintah kepada korban teror. Menurut dia, selama ini, para korban mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial. 

"Korban terorisme masuk dalam kategori korban bencana sosial. Berdasarkan SOP, besaran yang diberikan Rp 15 juta," ujar dia.