Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tengah membahas kemungkinan menambahkan pasal tentang santunan bagi korban dalam draf revisi Undang-undang Antiterorisme.
Hal ini didasarkan pada peristiwa teror bom molotov di Gereja Oikumene Sengkotek, Samarinda, Ahad lalu yang menyebabkan tiga anak mengalami luka bakar dan seorang balita meninggal dunia.
"Di draft belum masuk. Makanya, secara prinsipil harus disetujui. Kalau nggak ada, bagaimana pertanggungjawaban keuangannya," ujar Wiranto saat dicegat awak media di Istana Kepresidenan, Jumat, 18 November 2016.
Wiranto menilai pasal soal santunan atau kompensasi hanya akan berupa penegasan bahwa pemerintah akan menanggung kerugian yang dialami korban. Sementara itu, menurut dia, besar nominal santunan akan diatur dalam peraturan terpisah yang merupakan turunan dari Undang-undang Antiterorisme tersebut.
Selain itu, Wiranto juga mengklaim telah membahas tentang pasal santunan tersebut dengan Kementerian keuangan. Hasilnya, menurut dia, akan segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Besarannya harus cukup untuk perawatan dan tidak memberatkan," ujar Wiranto.
Di Parlemen, Panitia Kerja Khusus RUU Antiterorisme telah sempat membahas tentang penanganan korban, September lalu. Dalam Rapat Dengar Pendapat, pansus telah mempertanyakan tentang penanganan korban teror kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengklaim belum mengetahui soal besaran dana santunan yang akan dialokasikan pemerintah kepada korban teror. Menurut dia, selama ini, para korban mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial.
"Korban terorisme masuk dalam kategori korban bencana sosial. Berdasarkan SOP, besaran yang diberikan Rp 15 juta," ujar dia.