Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menilai keberadaan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan pemerintah adalah inkonstitusional. Ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilihan Umum 2019 berlangsung serentak.
"Sebagian fraksi di pansus ini menilai keputusan keserentakan itu otomatis meniadakan presidential threshold. Kalau ada ambang batasnya, berdasarkan acuan yang digunakan yang mana?" kata Lukman dalam diskusi RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.
Dalam rancangan yang diajukan pemerintah, kata dia, pencalonan presiden dan wakilnya harus diajukan partai politik atau gabungan parpol yang menguasai 20-25 persen kursi parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2014. "Bukankah ini memunculkan pelanggaran kepada konstitusi? Sebab, hasil Pemilu 2014 menghasilkan presiden pada 2014 dan 2019," ujar politikus PKB ini. "Ini menimbulkan problem konstitusional."
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis bahkan menilai keputusan MK mengenai pemilihan umum serentak secara otomatis meniadakan ambang batas, baik dalam pemilu legislatif maupun presiden. Sebab, konsekuensi pemilu serentak mengharuskan partai politik untuk meniadakan ambang batas. "Threshold, baik parliamentary maupun presidensial, menjadi inkonstitusional," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menyarankan agar ambang batas pencalonan sebagai presiden menjadi 0 persen. Selain itu, hasil pemilu pada 2014 tidak bisa dijadikan ukuran pada Pemilu 2019. "Kenapa dijadikan dasar kursi untuk Pemilu 2019? Kami mau memberikan penguatan kepada semua yang heterogen untuk memiliki kesempatan yang sama," kata Riza.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya tak akan mempermasalahkan isu ambang batas pencapresan tersebut. KPU, kata dia, akan mempersiapkan teknis untuk sistem apa pun yang bakal digunakan. "Tidak ada masalah," ucap Hadar. Namun ia khawatir isu ambang batas menjadi alat kompromi politik.