Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Sengketa Lahan di Mandalika, Luhut: Tinggal Uang Ganti Rugi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyelesaian sengketa lahan di Mandalika hanya tinggal masalah uang ganti-rugi saja. Adapun lahan yang sedang menjadi masalah seluas 109 hektare.
"Karena kalau dari legal standingnya sebenarnya tidak ada alasan (masyarakat menolak)," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Luhut menuturkan saat ini pemerintah sedang menghitung berapa uang kerahiman yang pantas diberikan kepada masyarakat. Dia menambahkan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang melakukan kalkulasi atas jumlah uang kerahiman tersebut.
Menurut Luhut pemerintah memiliki parameter tersendiri mengenai jumlah uang kerahiman yang akan diberikan kepada masyarakat. Terlebih potensi investasi di Mandalika cukup besar, yaitu hampir mencapai Rp 30 triliun.
Luhut pernah mengatakan kalau proyek Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika masuk dalam 10 destinasi wisata prioritas pemerintah dengan nilai proyek sebesar 2,5 miliar USD. Maka jika bisa diwujudkan akan memberi dampak yang berlipat kepada masyarakat sekitarnya.
Luhut menargetkan tahun depan pembangunan kawasan ini bisa segera dijalankan. Kawasan Mandalika, menurutnya, termasuk salah satu yang akan mendapat bantuan dari Bank Dunia sebesar 300 juta USD, bersama dengan kawasan wisata Borobudur dan Danau Toba.
Sementara kini masyarakat mempermasalahkan lahan seluas 109 hektare yang akan dibangun menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan permasalahan lahan di Mandalika diselesaikan dengan cara pendekatan sosial. Lalu pendekatan kedua adalah pendekatan legal. Pendekatan legal baru akan dilakukan jika pendekatan sosial sudah tak bisa dilakukan.