Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Setengah Tahun Berlalu, KPK Terus Usut Kasus Petral
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan minyak oleh anak usaha PT Pertamina, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Agus mengatakan telah meminta Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto untuk membantu pengungkapan dugaan korupsi ini.
"Kasus ini masih kita teruskan. Tadi kami mohon ke Pak Dwi agar membantu jika ada pihak Pertamina yang dipanggil KPK," ujar Agus seusai pertemuan antara KPK dan Pertamina di Gedung KPK, Kamis, 24 Maret 2016.
Agus mengatakan sudah banyak saksi yang dipanggil untuk menyelidiki kasus ini. "Aduh, saya enggak tahu berapa yang dipanggil, pokoknya sudah banyaklah," ujarnya.
Sebelumnya, pada November 2015, KPK menyatakan resmi menyelidiki Petral. PT Pertamina mempersilakan KPK menjalankan proses hukum tersebut setelah menyerahkan hasil audit lembaga auditor internasional, KordhaMentha, ke komisi antirasuah.
Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Bambang saat itu tidak berani memastikan pihaknya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Dia yakin ada pegawai Pertamina yang ikut andil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak. "Karena itu, nanti lihat saja, pasti ada beberapa yang terlibat," ujarnya saat ditemui setelah jumpa pers acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) XI di Bali, Kamis, 26 November 2015.
Pertengahan November lalu, utusan PT Pertamina mengirim hasil audit KordhaMentha terhadap Petral ke KPK. Hasil audit forensik KordhaMentha menyebutkan adanya "anomali" dalam pengadaan minyak periode 2012-2014.
Anomali itu lantaran dugaan adanya mafia yang menyebabkan pengadaan minyak oleh Petral menjadi lebih mahal. Menurut audit itu, ada jaringan yang menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun. Sejak 2012, Petral memang selalu memprioritaskan pengadaan minyak melalui perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC) rekanannya.
Akibat penggiringan itu, Pertamina hanya mendapat diskon sebesar US$ 30 sen per barel dari yang seharusnya bisa US$ 1,3 per barel.