Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Setya Novanto Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR Esok Hari, Asal...
TEMPO.CO, Jakarta - Proses pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Ade Komarudin ke Setya Novanto dikebut. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Setya bisa saja segera dilantik esok hari.
Fadli menuturkan hal itu bergantung pada rapat Badan Musyawarah yang digelar malam ini. "Lihat nanti di Bamus," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2016.
Agenda rapat Bamus malam ini adalah menentukan jadwal sidang paripurna DPR. Dalam paripurna, keputusan rapat Bamus terkait dengan pergantian Ketua DPR akan dibacakan dan diputuskan. "Bisa langsung ditetapkan (pergantian Ketua DPR)," ujar Fadli.
Menurut Fadli, masalah substansial terkait dengan pergantian Ketua DPR ini telah selesai. DPP dan Fraksi Partai Golongan Karya telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Ade Komarudin pun, tutur Fadli, telah legawamenerima keputusan partainya. "Hanya masalah seremonial. (Penggantian) akan dilakukan sesuai dengan UU MD3," ucapnya.
Upaya mempercepat pergantian Ketua DPR terlihat dari penolakan terhadap permintaan Ade agar rapat Bamus digelar pada Kamis sore, 1 Desember 2016. Tapi rapat pimpinan DPR memutuskan rapat Bamus dilangsungkan Selasa ini pukul 20.00.
Rapat pimpinan yang berlangsung mulai siang hingga sore tadi sempat diskors. Dalam skorsing itu, Akom—panggilan akrab Ade—menemui Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, pelaksana tugas Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakkar, dan Bendahara Umum Golkar Robert Kardinal.
"Tolong, sampaikan kepada para petinggi partai dan ketua umum agar berkenan Bamus dilakukan Kamis sore," kata Akom menirukan ucapannya kepada Idrus Marham.
Faktor kesehatan menjadi alasan Akom meminta pengunduran rapat Bamus. Sebab, malam ini, ia harus ke luar negeri untuk berobat.
"Saya tidak tahu kenapa kebijakan simpang-siur. Biar publik yang menilainya. Saya tidak suka intrik," kata Akom.
Akom dilantik menjadi Ketua DPR pada Desember lalu. Ia menggantikan Setya yang mengundurkan diri setelah namanya terseret dalam kasus “papa minta saham”.