Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Skema Tarif Progresif Dwelling Time Bakal Diperbarui Lagi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana untuk memperbarui skema tarif progresif waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelindo II pada pekan depan. "Tarif yang berlaku hari ini akan kami ubah lagi pada Senin, 21 Maret 2016," tutur Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bay M. Hasani di kantor Pelindo II, Jumat, 18 Maret 2016.
Bay mengatakan tarif progresif terbaru sebenarnya sudah diberlakukan pada 1 Maret lalu. Di hari pertama bongkar muat barang dikenakan biaya Rp 27.500, hari kedua Rp 135 ribu, di hari ketiga tarif naik 750 persen, dan hari keempat dikenakan biaya penalti 900 persen.
Kebijakan ini sudah disebarkan ke sejumlah asosiasi termasuk dengan Kadin. "Tadi pagi kami rapat dengan asosiasi dan perwakilan pengusaha kemaritiman di kantor Menko Maritim, hasilnya tidak ada masalah," kata Bay.
Menurut dia, kenaikan tarif progresif tidak dilihat secara prosentase yang mencapai 900 persen. Kenaikan itu dihitung dari tarif dasar di hari pertama senilai Rp 27.500.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mempersingkat waktu dwelling time atau waktu bongkar muat di Pelindo II. Karena selama ini, Bay melihat paradigma pelabuhan justru digunakan sebagai tempat penimbunan kontainer. "Harusnya pelabuhan kan jadi tempat bongkar muat barang," ucapnya.
Rencananya pada pekan depan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk memperbarui skema tarif. Dengan begitu, tarif masih akan dapat berubah-ubah. Kementerian Perhubungan bisa saja menaikkan tarif dasar dan menurunkan biaya penalti, atau sebaliknya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar Kementerian Koordinator Kemaritiman mempercepat dwelling time di Pelindo II. Saat itu dwelling time di pelabuhan mencapai 6 hingga 7 hari.
Saat ini, dwelling time di Pelindo II telah mencapai 3,6 hari. Namun Presiden Jokowi menginginkan dwelling time pelabuhan Indonesia tak lebih dari tiga hari. Bahkan dia ingin menyamakan waktu bongkar muat dengan pelabuhan di Singapura yang hanya 2,5 hari.