Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kepala Kepolisian Daerah Riau dan dua mantan Kapolda Riau. Pemanggilan itu terkait dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar lahan.
Anggota Panja, Arsul Sani, mengatakan pemanggilan itu untuk mengklarifikasi keterangan berbeda dua mantan Kapolda, yakni Inspektur Jenderal Dolly Bambang Hermawan dan Brigadir Jenderal Supriyanto. "Lalu kita dengar keterangan Kapolda Riau saat ini, Brigadir Jenderal Zulkarnain," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Sekretaris Jenderal PPP ini melanjutkan, keterangan yang berbeda itu didapat dari rapat sebelumnya. Contohnya, ujar Arsul, Dolly membantah mengeluarkan SP3 saat dia menjabat sebagai Kapolda Riau sejak Januari-April 2016. "Tinggal dilihat bulan kapan SP3-nya," ujarnya.
Anggota Panja dari Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, mengatakan penuturan Dolly berbeda dengan Supriyanto yang mengatakan penerbitan SP3 dilakukan Kapolda Riau sebelumnya. Contohnya, ucap dia, Dolly mengklaim ada tiga SP3 di Polres Pelalawan yang terjadi saat masa jabatannya, sedangkan ada 15 saat Kapolda dijabat Supriyanto. "Jadi ada 18 kasus," ujarnya.
Selain itu, Arsul menambahkan, Panja tidak akan fokus terhadap jumlah perusahaan yang diberikan SP3 oleh polisi. "Kami fokus ke penerbitan dan pada masa kepemimpinan siapa," ujarnya.