Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menghukum bekas anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Budi Supriyanto sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menganggap politikus Golkar itu terbukti menerima suap Sin$ 305 ribu atau Rp 2,8 miliar untuk menyalurkan aspirasinya dalam pembahasan pembangunan infrastruktur di Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.
"Terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata penuntut umum Ronald F. Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurut Ronald, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Budi tidak mendukung upaha pemerintah dan masyarakat memberantas korupsi. Perbuatan Budi juga dianggap turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif. Ronald mengatakan akibat ulah Budi dan kawan-kawan ini, proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi dibatalkan.
Adapun hal-hal yang meringankan antara lain Budi mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. "Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya," ujar Ronald.
Berdasarkan fakta yuridis, penuntut umum Mochamad Wiraksajaya mengatakan Budi sejak Oktober 2015 menerima janji dari pengusaha Abdul Khoir melalui anggota Komisi V lainnya, Damayanti Wisnu Putranti. Janji itu berupa fee 6 persen dari program aspirasi Budi sebesar Rp 50 miliar yang akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Fee 6 persen ini juga berdasarkan kesepakatan dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary.
Janji itu kemudian direalisasikan berupa pemberian duit SGD 305 ribu dari Khoir melalui anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini alias Uwi, di restoran Soto Kudus Blok M, Tebet, Jakarta Selatan. "Uang yang diterima terdakwa bagian dari yang diberikan melalui Damayanti sejumlah SGD 404 ribu," kata Mochamad.
Sisa duit yang telah diberikan kepada Budi sejumlah SGD 99 ribu, yang lalu dibagi untuk Damayanti, Uwi, dan Dessi Ariyanti Edwin. Desi juga merupakan staf Damayanti. "Perbuatan menerima janji dan hadiah berupa uang itu telah terjadi dengan sempurna," ujar Mochamad.
Menanggapi tuntutan jaksa, Budi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Khoir, Damayanti, Uwi, dan Dessy. Keempatnya telah menjalani persidangan. Selain mereka, KPK juga menetapkan anggota Komisi V Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro dan Amran sebagai tersangka untuk kasus yang sama.