Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Suap PUPR, KPK Periksa Tujuh Anggota DPR
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun anggaran 2016. Hari ini, KPK memeriksa tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka adalah dua orang dari Fraksi Partai Amanat Nasional, yaitu A. Bakri H.M. dan Andi Taufan Tiro. Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak empat orang, yakni Alamudin Dimyati Rois, Fathan, Muhammad Tiro, dan Musa Zainuddin. Serta Wakil Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Lasarus.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan ketujuh anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap, Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Mereka dimintai keterangan seputar pengetahuan mereka terkait dengan apa yang dilakukan AHM dalam proyek pembangunan jalan di Maluku," kata Yuyuk, Senin, 13 Juni 2016.
Dalam kasus ini, tiga anggota DPR telah menjadi tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP, Budi Supriyanto dari Partai Golkar, serta Andi Taufan Tiro. Mereka diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait dengan proyek infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Perkara korupsi ini terungkap saat KPK menangkap Abdul Khoir bersama anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, Januari lalu. Abdul Khoir dicokok karena diduga menyuap Damayanti terkait dengan proyek PUPR.
Adapun Abdul Khoir telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Abdul Khoir terbukti melakukan korupsi. Ia juga dinyatakan terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin. Abdul juga dinyatakan terbukti menyuap Amran Hi Mustary.