Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Survei: DPR dan Partai Politik Paling Tidak Dipercaya Publik
TEMPO.CO, Jakarta - Indikator Politik Indonesia menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan Partai politik sebagai institusi politik yang paling tidak dipercaya menurut survei terbarunya. "Parpol dan DPR tidak pernah naik kelas tingkat kepercayaannya sejak 2002," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi di Kantor Indikator, Jalan Cikini V, Jakarta, Ahad, 14 Agustus 2016.
DPR mendapatkan 53 persen kepercayaan publik sedangkan partai politik hanya 46 persen. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka sebanyak 1.220 sampel responden yang dipilih secara acak dan telah memiliki hak pilih. Margin of error sekitar 2,9 persen.
Hasil survei itu dirilis pascakocok ulang kabinet Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Indikator Politik Indonesia mensurvei sisi kepercayaan sepuluh institusi politik.
Presiden dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan dua institusi yang paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan publik 89 dan 88 persen. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi justru berada di posisi ketiga dengan nilai 82 persen.
"Ada sedikit perubahan, KPK agak turun dibanding survei sebelumnya meskipun berada di tiga teratas," ujar Burhanuddin. Biasanya, dalam survei Indikator Politik, KPK berada di posisi pertama atau kedua.
Sedangkan Polri mendapat 73 persen, pegawai negeri 68 persen, pengadilan 64 persen, kejaksaan 61 persen dan DPD 54 persen.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan DPR dan Parpol terendah bukan hal yang mengejutkan. "Bukankah hasil yang sama sudah berkali-kali dirilis," ujarnya saat dihubungi.
Menurut Hendrawan hasil ini harus dijadikan tantangan bagi DPR dan parpol bahwa lembaga politik dipersepsi publik sebagai hulu semua permasalahan bangsa. Ia menuturkan hal ini juga indikasi bahwa masyarakat belum siap menerima liberalisasi di bidang politik.
Adapun politikus Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil berujar survei ini memiliki tendensi untuk menyudutkan DPR secara kelembagaan. "Kinerja belum maksimal kami akui, tapi kalau tidak dipercaya itu tak terbukti," kata dia.
Alasannya, bila DPR tidak dipercaya, maka tiap anggota DPR yang turun ke masyarakat akan ditolak oleh masyarakat.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani berujar partai politik dan anggota DPR dan DPRD harus menjadikan survei ini sebagai tantangan untuk memperbaikinya. "Bagi DPR, jauhkan diri dari praktik KKN, sedangkan Parpol tingkatkan transparansi dan akuntanbilitas tata kelola partai."