Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Susi dan Ryamizard Teken Kerja Sama Berantas Kapal Ilegal
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu serta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menandatangani perjanjian kerja sama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah memberantas illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
"Pertahanan dan kedaulatan adalah bagian penting dari sebuah negara. KKP selama 1,5 tahun ini menekankan kedaulatan adalah awal rencana pembangunan," ujar Susi di gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2016.
Susi mengatakan kedaulatan adalah pilar pertama yang harus ditegakkan sebelum mewujudkan aspek lain, seperti keberlanjutan dan kesejahteraan.
Kesepakatan yang dibuat kedua kementerian, kata Susi, diniatkan untuk penguatan kedaulatan ekonomi dan politik wilayah kelautan.
"Kesepakatan ini untuk memberantas aksi ilegal kapal ikan asing sekaligus menegakkan kedaulatan bangsa kita," ujar Susi lewat keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Susi, upaya pengawasan tersebut memerlukan berbagai dukungan. Dukungan itu berupa data informasi, kebijakan strategis pertahanan negara, dan strategi jitu. "Selain itu, dibutuhkan pemanfaatan teknologi dan integrasi kekuatan antarlembaga pemerintah," ujarnya.
Ryamizard menyampaikan, aspek kedaulatan tak lepas dari ancaman negara asing. Ancaman tersebut bisa berupa pencurian sumber daya perikanan Indonesia.
"Ancaman harus kita eliminasi. Sekarang ada kesepakatan, ya pertahanan makin kuat. Tanpa itu pun tetap kita pertahanankan," ujarnya.
Ryamizard menekankan, Menteri Pertahanan sebelumnya hanya bisa berbicara tentang urusan perang dan penguatan alat utama sistem pertahanan. Hal itu menurut dia sudah tak relevan dengan perkembangan zaman.
"Untuk apa? Indonesia cinta damai, kok. Sudah ada perjanjian internasional agar tak ada kekerasan bersenjata," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal kedua kementerian juga menandatangani kerja sama untuk pengadaan pesawat udara negara. Pesawat tersebut bakal dioptimalkan untuk pengawasan sumber daya kelautan.
Pengadaan pesawat itu diasistensi pihak Kementerian Pertahanan agar sesuai dengan kebutuhan KKP untuk patroli udara di beberapa titik rawan illegal fishing. Seusai perjanjian tersebut, akan diterbitkan Surat Keputusan Menteri KKP dan dibentuk Tim Penyusun Rencana dan Tim Pelaksana Pengadaan Pesawat Udara Negara.