Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyorot lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu lahan tempat berkembangnya paham radikal yang kemudian memicu terorisme. Wiranto menegaskan pentingnya pemantauan terhadap para narapidana.
"Perlu ada pembaruan di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga napi tak hanya direhabilitasi, tapi juga (diawasi) jangan sampai terpengaruh dengan isu terorisme," ucap Wiranto di kantornya, Senin, 22 Agustus 2016.
Sistem pengawasan yang dimaksud Wiranto tak hanya berbentuk pemisahan atau pembatasan ruang bagi para napi di LP. Pengawasan itu, menurut dia, cenderung berupa pendekatan dan pembinaan terhadap napi agar tak terpengaruh isu terorisme.
Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Menurut Suhardi, LP adalah salah satu “kantong” radikalisme yang harus diawasi.
"Napi (kasus terorisme) yang sudah keluar (LP) dan yang di dalam perlu kita petakan kembali. Mereka harus kita sentuh, jangan dibiarkan," ujar Suhardi seusai rapat terbatas di kantor Wiranto, Senin siang.
Deteksi terhadap potensi terorisme, tutur Suhardi, memerlukan keterlibatan semua elemen masyarakat.
Suhardi pun sempat menyampaikan rencana pemerintah membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang fokus menangani terorisme. Satgas tersebut dinamai Task Force.
Tugas Task Force, kata Suhardi, mulai merumuskan pola penanggulangan teroris yang sejalan dengan program deradikalisasi hingga mengkaji modus radikalisme yang selama ini muncul.
"Antisipasinya tidak hanya bisa dilakukan oleh BNPT. Dibutuhkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga lain," ujar Suhardi.