Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Tentang Keras RUU Tax Amnesty, FITRA: Manjakan Mafia Pajak
TEMPO.CO, Jakarta -Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menentang keras rancangan undang undang (RUU) pengampunan pajak (Tax Amnesty) karena tidak adil dan memanjakan mafia pajak.
"Jika RUU Pengampunan Pajak disahkan maka pemerintah sama saja memberikan karpet merah pada pengemplang pajak, " ujar Sekertaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto di Seknas FITRA di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2016.
Menurut Yenny, RUU ini juga akan memperlemah diplomasi Indonesia dengan negara-negara yang menjadi tempat mensetor uang tersebut. "Seolah pemerintah akan mengemis untuk meminta akses informasi terkait nama-nama para pengusaha yang berinvestasi di bank-bank Singapura, Hongkong dan Swiss," kata Yenny.
Manajer Advokasi Apung Widadi mengatakan jika pengampuan pajak adalah solusi instan, tanpa ada intrumen, metode, perhitungan, dan penerikan yang jelas. "Maka kebijakan tax amnesty seperti mimpi di siang bolong," kata Apung Widadi di acara yang sama, Selasa, 8 Maret 2016.
Empat hari lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan akhir mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kan, sudah kami sampaikan ke Dewan, bertanyanya kepada DPR, jangan kepada saya," ucap Jokowi setelah meninjau lokasi acara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam di Jakarta Convention Center, Jumat, 4 Maret 2016.
Menurut Jokowi, UU Tax Amnesty sangat penting bagi anggaran negara, khususnya untuk membiayai banyak program pemerintah. Pemerintah, tutur Jokowi, berkukuh agar UU Tax Amnesty lolos, karena menginginkan aliran uang kembali ke Indonesia. "Uang-uang kita yang di luar masuk kembali ke negara kita," tuturnya.
Menurut Jokowi, uang itu dibutuhkan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan pelabuhan, jalan tol, pembangkit tenaga listrik, dan jalur kereta api. Jokowi mengatakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak akan cukup untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur itu.
"APBN kita kira-kira bisa meng-coverdalam lima tahun Rp 1.500 triliun, padahal kebutuhan kita mencapai Rp 5.000 ribu triliun," ucapnya. Jokowi berujar, undang-undang ini juga akan memperkuat pendapatan negara dari pajak.