Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Tentang Keras RUU Tax Amnesty, FITRA: Manjakan Mafia Pajak

12/12/2018



TEMPO.COJakarta -Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menentang keras rancangan undang undang (RUU) pengampunan pajak (Tax Amnesty) karena tidak adil dan memanjakan mafia pajak. 

"Jika RUU Pengampunan Pajak disahkan maka pemerintah sama saja memberikan karpet merah pada pengemplang pajak, " ujar Sekertaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto di Seknas FITRA di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2016.

Menurut Yenny, RUU ini juga akan memperlemah diplomasi Indonesia dengan negara-negara yang menjadi tempat mensetor uang tersebut. "Seolah pemerintah akan mengemis untuk meminta akses informasi terkait nama-nama para pengusaha yang berinvestasi di bank-bank Singapura, Hongkong dan Swiss," kata Yenny.

Manajer Advokasi Apung Widadi mengatakan jika pengampuan pajak adalah solusi instan, tanpa ada intrumen, metode, perhitungan, dan penerikan yang jelas. "Maka kebijakan tax amnesty seperti mimpi di siang bolong," kata Apung Widadi di acara yang sama, Selasa, 8 Maret 2016.

Empat  hari lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan akhir mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kan, sudah kami sampaikan ke Dewan, bertanyanya kepada DPR, jangan kepada saya," ucap Jokowi setelah meninjau lokasi acara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam di Jakarta Convention Center, Jumat, 4 Maret 2016.

Menurut Jokowi,  UU Tax Amnesty sangat penting bagi anggaran negara, khususnya untuk membiayai banyak program pemerintah. Pemerintah, tutur Jokowi, berkukuh agar UU Tax Amnesty lolos, karena menginginkan aliran uang kembali ke Indonesia. "Uang-uang kita yang di luar masuk kembali ke negara kita," tuturnya.

Menurut Jokowi, uang itu dibutuhkan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan pelabuhan, jalan tol, pembangkit tenaga listrik, dan jalur kereta api. Jokowi mengatakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak akan cukup untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur itu. 

"APBN kita kira-kira bisa meng-coverdalam lima tahun Rp 1.500 triliun, padahal kebutuhan kita mencapai Rp 5.000 ribu triliun," ucapnya. Jokowi berujar, undang-undang ini juga akan memperkuat pendapatan negara dari pajak.