Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Terdakwa Suap Dewie Yasin Limpo Divonis Dua Tahun Penjara

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Terdakwa kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii dan Setiyadi Yusuf, divonis dua tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, 23 Maret 2016, keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan.

"Terbukti secara sah secara bersama-sama korupsi. Majelis hakim mengadili dan memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," kata ketua hakim majelis Jhon Lamahan Butarbutar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa menuntut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua Barat, dan pengusaha ini dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Pada persidangan sebelumnya Irenius mengakui telah memberikan uang pengawalan sebesar Sin$ 177.700 atau Rp 1,7 miliar kepada Dewie dengan alasan ingin mengaliri listrik di daerahnya.

Hakim berpendapat hal yang meringankan hukuman ialah karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun yang memberatkan yaitu melakukan korupsi saat masyarakat tengah gencar memerangi korupsi.

Kedua terdakwa menerima keputusan hakim tersebut. Kuasa hukum Irenius, Iwan Gunawan, mengatakan menerima putusan itu karena kliennya tengah sakit prostat. Namun, menurut dia, seharusnya putusan hakim bisa lebih ringan. "Melihat dari fakta persidangan harusnya lebih meringankan lagi," katanya.

Sementara kuasa hukum Setiadi Yusuf, Unoto Dwi Yulianto, mengatakan kliennya menerima begitu saja keputusan hakim.

Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Fitroh Rohcahyanto belum menerima putusan hakim tersebut. Mereka mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum yang akan diambil.