Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Kasus yang disidik KPK sejak April 2014 itu, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dianggap sudah hampir rampung lantaran telah ada angka kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan, yaitu lebih dari Rp 2 triliun. “Penyelesaiannya semakin cepat semakin baik,” kata Saut, Senin, 3 Oktober 2016.Saut tidak menampik anggapan bahwa penyidik lembaganya akan menelusuri “nyanyian” bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Setelah diperiksa penyidik untuk kasus e-KTPpekan lalu, Nazaruddin mengatakan banyak pihak terlibat dalam kasus e-KTP, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Saut menduga terdapat praktek dagang pengaruh dalam proyek e-KTP itu dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan. “Esensinya adalah ada permainan di ranah pengaruh. Urusan sogok bisa belakangan atau jauh di depan,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan adanya kemungkinan penyidik mengagendakan pemeriksaan untuk nama-nama yang telah disebut Nazaruddin. “Pemeriksaan bertujuan salah satunya untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik,” tutur Basaria. “Sebab, terbuka peluang untuk mengembangkan penyidikan ke nama-nama itu.”
Selanjutnya soal Nama Setya...
Nama Setya sudah ditelusuri KPK sejak Agustus 2013 ketika penyelidik KPK menemui bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Singapura. Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP.
Penelusuran majalah Tempo pada April 2013 mengungkap dugaan keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP. Misalnya, mengenai pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada Oktober 2011.
Pada persamuhan itulah Setya meminta Paulus menyetor fee 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Namun Paulus menolak permintaan tersebut. Setya kembali meminta fee kepada Paulus saat pertemuan berikutnya di Equity Tower. Belakangan, fee yang diminta Setya meningkat jadi 7 persen untuk dibagi kepada anggota Komisi Pemerintahan DPR.
Paulus mengenal Setya sejak penandatanganan kontrak proyek e-KTP pada Juli 2011. Ketika dimintai konfirmasi, Paulus membenarkan pertemuan dengan Setya. “Tapi tidak ada tentang pembahasan fee,” kata Paulus.
Adapun Setya membantah terkait dengan kasus e-KTP. “Alhamdulillah saya tidak pernah ikut campur,” kata politikus Partai Golkar tersebut ketika dihubungi, 3 Oktober 2016.
Gamawan sampai kemarin belum bisa dimintai konfirmasi. Nomor telepon selulernya tidak aktif. Saat masih menjadi Menteri Dalam Negeri, Gamawan kerap membantah tudingan terlibat dugaan korupsi e-KTP. Dia juga menyatakan siap jika dipanggil KPK sebagai saksi. “Siapa pun warga negara pasti siaplah. Jadi menteri atau tidak, kalau ada masalah-masalah hukum, memang harus menghormati,” ujarnya pada 24 April 2014.
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Aneh, Nama Baik Novanto Dipulihkan