Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (Tempo.co) Jokowi: Masyarakat Papua Jangan Jadi Penonton Pembangunan
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (DetikNews) Ratifikasi Perjanjian Paris, RI Akan Pangkas 29 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh - Rapat Komisi 4 dengan Kemenpan-RB, Kementan, KemenLHK dan BKN
Pada 2 Juli 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan banyak divisi kepegawaian di beberapa jajaran kementerian, antara lain Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepala SDM KemenLHK), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian (Kepala SDM Kementan), Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kepala Penyuluhan KKP), Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Deputi SDM Kemenpan-RB) dan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Deputi Mutasi Pegawai BKN) terkait pembahasan tindak lanjut status Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh (THL-TB)
Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 tanggal 19 Juni 2014 dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ditetapkan sbb:
Menyepakati 23.000 tenaga harian-tenaga buruh lepas penyuluh menjadi bagian dari Kemenpan-RB.
Disepakati 10.000 tenaga non-pegawai untuk menjadi pegawai tetap.
Penambahan anggaran untuk tenaga yang belum tetap.
Membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penyaluran dana tambahan anggaran.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4, Herman Khaeron dari Jabar 8. RDP dihadiri oleh 33 dari 50 anggota Komisi 4.
Pemaparan Mitra
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Kepala SDM Kementan, Pending Dadih Permana antara lain:
Keragaman Ketenagaan Penyuluh Pertanian di 2015 adalah sbb:
Penyuluh status PNS = 27.153 orang
Penyuluh status Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) = 20.259 orang
Dari total 47.412 Penyuluh Pertanian sebanyak 32.299 langsung melakukan pendampingan terhadap petani atau kelompok tani di kabupaten atau kota.
Penyuluh Pertanian sebanyak 32.299 ini melayani 71.749 desa potensi pertanian.
Masih terdapat kekurangan sebanyak 39.180 orang penyuluh di tingkat kabupaten atau kota.
Besaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) THL-TB untuk Penyuluh Pertanian di tahun 2015
Wilayah Barat = Rp.320.000
Wilayah Tengah = Rp.400.000
Wilayah Timur = Rp.480.000
Besaran honor THL-TB Penyuluh Pertanian 2015 berdasarkan klasifikasi tingkat pendidikan:
SLTA = Rp.1.200.000
D3 = Rp.1.500.000
S1 = Rp.2.000.000
Mengacu kepada UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani, kami belum terpenuhi target 1 penyuluh untuk 1 desa potensi pertanian sesuai amanat UU tersebut.
Dari 27.153 Penyuluh Pertanian status PNS, 13.464 orang akan memasuki masa pensiun di 2019.
Berdasarkan hasil Rapat Gabungan Komisi 2, Komisi 4 dan Komisi 9 bersama Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu) tanggal 11 Februari 2014, disetujui untuk pengangkatan dilakukan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.
Juga berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 dengan Kementan dan Kemenpan-RB tanggal 19 Juni 2014 agar pengangkatan 10.000 orang THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diselesaikan pada tahun 2014.
Kementan telah mengusulkan formasi PPPK kepada Kemenpan-RB. Namun usulan tersebut belum ditindak lanjuti oleh Kemenpan-RB karena belum terbit PP-nya (Peraturan Pemerintah).
Rencana Pengangkatan Pegawai (RPP) PPPK termasuk PP yang masih harus diharmonisasikan dengan Pemerintahan yang baru ini.
Pengangkatan pegawai di lingkup ASN terbagi 2 yaitu PNS dan PPPK.
PPPK sebenarnya tidak ada bedanya dengan PNS. Yang beda hanya dana pensiunnya.
Pengajuan pengangkatan PPPK harus rinci dan kebutuhan formasi harus sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan formasi.
Dari 97 kabupaten dan kota yang mengusulkan kebutuhan Penyuluh Tidak Tetap, setelah diteliti hampir 70% dana yang ada digunakan untuk belanja pegawai.
Kami pasti akan perjuangkan THL-TB karena termasuk 3 prioritas ASN saat ini (guru, tenaga kesehatan dan penyuluh).
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Deputi Mutasi Pegawai BKN, S. Kuspriyo Murdono antara lain:
Yang berhak mengangkat PPPK bila di daerah adalah Bupati. Bila di pusat adalah kementerian terkait.
Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan seluruhnya sudah berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
Pemantauan Rapat
Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Ono Surono dari Jabar 8. Ono dorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk buat komitmen kapan masalah penyuluh pertanian THL-TB ini bisa diselesaikan.
Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman menilai peran dan fungsi Penyuluh Lapangan adalah kunci dari Indonesia menuju swasembada pangan. Firman kesal karena menilai belum ada perubahan sama sekali mengenai penyuluh dari tahun lalu dimana Firman adalah Ketua Komisi 4. Firman pertanyakan komitmen Pemerintah untuk saudara-saudara kita yang masih menjadi Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB).
Firman sindir Pemerintah karena yang selalu menjadi alasan adalah tidak ada regulasi dan payung hukum. Firman tanya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) apakah UU No.16 Tahun 2006 tentang penyuluh dan UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan masih belum jelas untuk melindungi hak penyuluh pertanian. Firman garis bawahi ke Kemenpan-RB bahwa tidak semua daerah di Indonesia merupakan daerah potensi pertanian. Menurut Firman Pemerintah harus sinkronkan antara kebutuhan daerah dan jumlah penyuluh.
Firman tantang mitra-mitra dari Kemenpan-RB, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tunjukkan ke Firman regulasi dan UU mana yang menghambat kesejahteraan penyuluh dan Firman janji akan langsung dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan dalam 24 jam. Firman sindir Kemenpan-RB untuk jangan buat nomenklatur aneh-aneh karena APBN kita sudah defisit besar. Firman geram dan menyoroti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena menurut Firman selalu menggunakan alasan tidak ada uang kalau sudah untuk rakyat. Tapi kalau sudah untuk pegawai Bea Cukai atau pegawai Bank Indonesia semua langsung di tanda-tangan dan oke-oke aja.
Hamka B. Kady dari Sulsel 1. Sehubungan dengan koordinasi kebutuhan anggaran dan tenaga penyuluh desa, Hamka mengharuskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) adanya koordinasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kementerian yang mengajukan permintaan tenaga honorer. Hamka desak Kemenpan-RB untuk tidak hanya memberi tanggapan atas masukan yang disampaikan, tapi juga harus ada realisasi nyatanya.
Fraksi Gerindra: Oleh KRT. H Darori Wonodipuro dari Jateng 8. Darori akan ikutan demo bersama penyuluh-penyuluh pertanian karena saking seringnya mereka demonstrasi. Darori kritik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk jangan hanya janji saja untuk menyejahterakan penyuluh. Tapi benar dilaksankan.
Sjahrani Mataja dari Kalsel 2. Menurut Sjahrani wewenang pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian sebaiknya dikembalikan ke Pusat. Sjahrani menilai para Penyuluh Tidak Tetap tersebut bisa digunakan sebagai alat merauk suara oleh para calon-calon Bupati.
Oo Sutisna dari Jabar 9. Menurut Oo yang penting adalah harus ada kepedulian dari semua pihak terkait. Dan 10 fraksi di DPR setuju pentingnya ketahanan pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Oo mohon ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk tidak melupakan Tenaga Harian Lepas yang ada dan mengedepankan orang-orang yang baru ‘masuk’.
Luther Kombong dari Kaltim. Luther melaporkan pada waktu reses penyuluh pertanian dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berbondong-bondong menuntut kenaikan gaji. Menurut Luther Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus seleksi terlebih dahulu desa-desa yang mempunyai potensi pertanian agar anggarannya tidak terbuang percuma dan bisa gunakan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB).
Andi Nawir dari Sulsel 3. Menurut Andi Komisi 4 tidak tahu bagaimana mekanisme pengangkatan pegawai karena itu adalah wewenang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Andi menggaris bawahi bahwa dia sudah 30 tahun lebih bekerja di birokrasi dan jika sudah menghadapi isu mengenai UU Aparatur Sipil Negara, menurut Andi ia sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
Fraksi PAN: Oleh Eko Hendro Purnomo dari Jatim 8. Eko menilai Tenaga Harian Lepas-Penyuluh Pertanian (THL-PP) berkontribusi besar terhadap masalah pangan. Menurut Eko ada ada 28.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebentar lagi purna-tugas. Eko saran ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengisi setengah dari kekosongan tersebut dengan THL-PP.
Fraksi PKS: Oleh Hermanto dari Sumbar 1. Menurut Hermanto Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) ini bisa dikatakan berada di bawah garis kemiskinan karena mereka ini mendapatkan gaji dibawah standar. Hermanto harap dalam pertemuan ini Komisi 4 harus menghasilkan kesimpulan yang jelas. Jangan hanya retorika. Hermanto minta diadakan Rapat Gabungan antara Pimpinan DPR dan menteri-menteri terkait.
Fraksi Nasdem: Oleh Hamdhani dari Kalteng. Menurut Hamdhani Tenaga Harian Lepas (THL) adalah ujung tombak dan garda terdepan masalah pangan, perikanan dan kelautan. Dan seharusnya mereka mendapat perhatian besar dari Pemerintah. Penyuluh lapangan memang dibutuhkan, tapi Hamdhani ingatkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) jangan lupakan THL yang sudah ada.
Respon Mitra
Berikut adalah beberapa respon dari Kepala SDM Kementan menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Yang kami harapkan adalah formasi sistematis untuk Tenaga Harian Lepas-Penyuluh Petani (THL-PP).
Karena jika THL-PP mengikuti seleksi umum CPNS pasti mereka tidak lolos dan akan tersingkirkan.
Berikut adalah beberapa respon dari Deputi SDM Kemenpan-RB menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:
Menjawab pernyataan dari Andi Nawir dari Sulsel 3 bahwa ketika bicara tentang UU ASN tidak bisa bergerak lagi. Kita harus taat pada aturan agar berjalan terarah.
Sejak 2005 seluruh kementerian dan departemen tidak diperkenankan menerima tenaga honorer.
Penyimpangan yang terjadi di daerah adalah penyuluh yang bisa berubah status menjadi bukan penyuluh, sehingga tidak fokus pada pekerjaannya.
RPP PPPK tidak bisa berdiri sendiri karena banyak peraturan yang menjadi pendamping dari peraturan ini.
Kesimpulan
Komisi 4 menyetujui usulan dari KemenLHK, Kementan dan KKP untuk menambah kekurangan tenaga penyuluh dengan mengangkat penyuluh menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan meminta Pemerintah untuk tidak melakukan moratorium terhadap penerimaan tenaga penyuluh sampai terpenuhi kebutuhan tenaga penyuluh secara nasional.
Komisi 4 meminta kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diupayakan 2 bulan sejak keputusan ini ditetapkan.
Komisi 4 meminta kepada Kementan, KemenLHK dan KKP untuk alokasikan anggaran dalam menyesuaikan hak-hak tenaga penyuluh (Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Penyuluh Perikanan Bantu) sesuai dengan PerMenKeu.
Komisi 4 akan melakukan Rapat Kerja Gabungan kembali dengan Komisi dan Mitra Kerja terkait untuk membahas tindaklanjut Keputusan RDP tanggal 2 Juli 2015 ini.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDP dengan Kementan, KemenLHK, KKP dan Kemenpan-RB tentang kebutuhan Tenaga Penyuluh kunjungi http://chirpstory.com/li/274927.
wikidpr/fr