Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Status Tenaga Kerja Honorer Menjelang Pilkada Serentak – Rapat Komisi 2 dengan Kemendagri, KemenpanRB, Kemenkeu, KASN, dan BKN

12/12/2018



Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 November 2015 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas kesiapan Pemerintah menyonsong Pilkada Serentak 2015.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2. RDP dihadiri oleh semua fraksi dari Komisi 2.

Rambe membuka rapat dengan memberikan pengantar mengenai kesiapan Pilkada Serentak yang pendanaanya sudah siap 95%. Menurut Rambe, banyak hal-hal aneh dan pernyataan-pernyataan yang membingungkan sehingga harus diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan, seperti pengangkatan tenaga honorer dan masa kerja perangkat desa dalam pilkada serentak.

Pemaparan Mitra

Secara bergiliran para Mitra Rapat memberikan pemaparan beberapa hal terkait dengan Tenaga Kerja Honorer dan Pilkada Serentak antara lain:

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri:

  1. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan surat edaran dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
  2. Peraturan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengenai pelarangan penggunaan fasilitas negara.
  3. Larangan mutasi telah diatur dalam Undang-Undang.
  4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat dan intruksi pada akhir Oktober.
  5. Proses mutasi pegawai selalu dilakukan pembahasan sebelumnya.
  6. Terdapat sejumlah pejabat daerah yang menyampaikan permohonan mutasi, tetapi belum disetujui oleh Mendagri.
  7. Perangkat desa diangkat dari warga desa dengan persyaratan minimal pendidikan SMU serta berusia 20—40 tahun. Perangkat desa diberhentikan ketika usia sudah genap 60 tahun atau melakukan pelanggaran.
  8. Pengaturan hibah dan dana bansos diatur oleh peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah diberikan ke organisasi yang berbadan hukum.
  9. Hak keuangan dan protokoler pimpinan DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004.

Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri:

  1. Pendapatan Pemerintah DKI Jakarta Rp.64 triliun dengan pengakuan tunjangan intensif per daerah.
  2. Tunjangan reses disesuaikan dengan kemampuan tunjangan daerah karena reses hanya murni perjalanan dinas.
  3. Uang kematian diberikan saat yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan untuk uang asuransi diberikan kepada korban kecelakaan, tetapi yang dicairkan adalah preminya.
  4. Dana Operasional (DO) 80% dilakukan secara lancar, sedangkan 20% dilakukan secara operasional.
  5. Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2000.
  6. Ada tunjangan reses menjadi murni penghasilan.
  7. BPJS wajib termasuk dalam jaminan kesehatan pimpinan DPRD.
  8. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan tunjangan reses sudah direncanakan.
  9. Sandingan penghasilan per daerah terdiri dari yang tinggi, sedang, dan rendah.
  10. Rumah dinas anggota wajib disediakan bagi anggota daerah. Selain itu, disediakan juga kendaraan dinas anggota. Jika tidak disediakan kendaraan dinas, maka akan diberikan tunjangan transportasi.
  11. Untuk uang jasa pengabdian, tergantung masa bakti.
  12. Belanja adalah penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran fungsi anggota.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN):

  1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertugas menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pejabat daerah yang banyak melakukan pelanggaran akan dimutasi .
  3. Jumlah pejabat daerah yang dimutasi sebanyak 714 orang.
  4. Total 775 pejabat daerah yang dimutasi karena melanggar aturan.
  5. KASN sedang mengevaluasi apakah dasar keputusan mutasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau tidak.
  6. Jika ada pejabat yang banyak melakukan pelanggaran, KASN akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melanjutkan proses mutasi.
  7. Ada kecenderungan para pejabat tambah rajin melakukan mutasi. Total kasus mutasi yang masih dalam proses sebanyak 102 orang. Padahal telah ditegaskan bahwa Pejabat tidak boleh sembarang melakukan mutasi, harus sesuai PP.
  8. Promosi pejabat pimpinan pratama tanpa seleksi terbuka masih ditemukan pelanggaran dan paling banyak di Lampung.
  9. Mutasi adalah promosi jabatan pratama tanpa seleksi terbuka.
  10. Proses promosi jabatan yang tidak mengikuti prosedur akan ditinjau dan dibatalkan.
  11. Belum ada pengawasan yang lebih luas untuk memeriksa pelanggaran.
  12. Permasalahan mutasi yang ditemukan masih sebagian kecil karena sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.
  13. Pengangkatan staf masih terkendala karena belum ada kesamaan pendapat dari KemenpanRB dan Kemendagri.
  14. KASN tidak bisa melakukan pengawasan netralitas jika SDM tidak mencukupi karena transfer Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementeian/Lembaga (K/L) masih terganjal.
  15. Pelanggaran mutasi tidak hanya terjadi di Kabupaten, tetapi juga di provinsi.
  16. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang tata cara pengisian Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) di lingkungan instansi pemerintah oleh salah satu calon Jenjang Pendidikan Tinggi ( JPT).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon Anggota Komisi 2 terhadap pemaparan Mitra:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Henry Yosodiningrat dari Lampung 2. Saat reses di Kabupaten Way Kanan, Henry menemukan sekitar 120 pejabat yang dimutasi. Ada juga beberapa pejabat eselon dan Kepala Bidan Pemberdayaan Perempuan yang di non-job-kan. Tindakan tersebut diakui sudah mendapat persetujuan dari Gubernur. Menurut Henry, tindakan mutasi akan menimbulkan kegaduhan dan dikhawatirkan akan terjadi transaksi jual-beli jabatan. Henry meminta pejabat yang melanggar diturunkan pangkatnya. Di Lampung Timur ada 327 pejabat, di Way Kanan ada 129 pejabat yang jabatannya dicabut agar tidak mengganggu pemerintahan. Sekali lagi Henry menegaskan bahwa pejabat bersangkutan agar diturunkan pangkatnya.

Sirmadji dari Jatim 7. Menurut Sirmadji, hibah dan dana bantuan sosial (bansos) juga harus dibahas dan meminta kepastian peraturan terkait bantuan sosial (bansos) yang akan dilaksanakan pada Januari 2016. Revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 dan 39 tahun 2011 harus diterapkan pada tahun 2016. Namun untuk daerah reses, Sirmadji meminta menunda penerapannya karena menunggu Undang-Undang revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) supaya berlaku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016. Selanjutnya, Sirmadji menilai bahwa hak protokoler sudah baik sehingga aparat di daerah juga bisa bekerja dengan baik.

Sirmadji menyampaikan bahwa masih ada ribuan K1 yang belum bisa dilanjutkan prosesnya karena belum ada keputusan MenpanRB. Dari Nganjuk, honorer K1 yang sudah dalam proses di BKN tidak bisa keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Standar Kompetensi (SK) karena belum ada aturan dari MenpanRB.

Tagore Abu Bakar dari Aceh 2. Tagore meminta para pejabat yang melanggar agar dimutasikan terlebih dahulu baru kemudian menjalankan yang di luar permasalahan tersebut agar tidak menyalahi aturan. Tagore meyakini bahwa perubahan pegawai yang dilakukan menyalahi aturan. Tagore menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berani membatalkan pekerjaan yang ada di level bawahnya. Supaya tidak sulit, Mendagri harus menjadikan jajarannya seperti ABRI. Tagore tidak setuju jika PNS netral, tetapi Tagore lebih setuju jika PNS harus pasif. Menurutnya, PNS boleh terlibat, tetapi harus pasif (hanya melihat, tidak ikut kampanye). Tagore mengusulkan untuk membatasi SK yang berbenturan dengan surat Mendagri.

Tagore minta perhatian khusus Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai 230 kasus pelanggaran. Menurut Tagore, perlu aksi cepat tanpa kajian karena akhirnya akan berjalan dengan kesalahan-kesalahan yang melanggar aturan serta harus mendorong penguatan terhadap mitra kerja Komisi 2. Tagore merasa tidak perlu ada kajian lagi, tetapi harus langsung dilaksanakan. Jika K2 tidak dilanjutkan prosesnya itu bisa merugikan dunia pendidikan. Fraksi PDIP akan mendukung pengangkatan K2.

Arteria Dahlan dari Jatim 6. Sudah ke sekian kalinya Arteria mengingatkan tentang masa jabatan rangkap. Teman-teman Kementerian sudah bersurat, tetapi penafsiran dari tiap provinsi berbeda. Sebagai contoh di Jombang dan Lumajang. Di Jombang hanya sampai 10 tahun, padahal menurut Undang-Undang sampai 60 tahun. Arteria meminta Sekretaris Desa yang berasal dari PNS dipilih langsung oleh rakyat. Arteria juga meminta agar Peraturan Pemerintah tentang struktur pemerintahan desa dan hak-hak perangkat desa segera dapat diselesaikan. Arteria menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang desa harus segera diterbitkan karena sudah tidak bisa lagi memakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Arteria menginginkan tanggapan dari Wakil Menteri Keuangan mengenai usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta tanggapan dari DPRD tentang dana.

Terkait tentang mutasi, Arteria menilai seolah-olah proses mutasi dan Kemendagri itu bermasalah.. Arteria minta klarifikasi ke Mendagri seputar pilkada serentak karena jumlah yang dimutasi hanya 11 padahal ada 238 kota/kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak.  Untuk rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Arteria berpesan agar jangan sampai menimbulkan konflik. Permasalahan tersebut dituntaskan secepatnya, jangan sampai rekomendasi KASN dijadikan bahan untuk pengajuan ke Mahkamah Konstitusi.

Arteria mewakili PDIP berharap pilkada berlangsung secara bermartabat dan demokratis, serta mampu menghasilkan pimpinan yang bermartabat. Arteria juga menginginkan masalah honorer K2 dituntaskan dan selesai dari 2016-2019. Arteria kembali meminta pembahasan honorer K2 dilakukan lain waktu. Menurutnya, ada surat Menteri Keuangan (Menkeu) tentang pengingkaran hasil rapat. Arteria juga menilai MenpanRB tidak siap sehingga tidak bisa dianggarkan.

Idham Samawi dari Yogyakarta. Idham menginginkan untuk memprioritaskan yang senior terlebih dahulu jika keuangan negara tidak cukup. Idham meminta permasalahan tentang informasi yang simpang siur diselesaikan dengan hadirnya Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Menurut Idham, tiap tahun ada guru yang pensiun. Dikhawatirkan pendidikan akan hancur jika ada moratorium. Idham menilai Pemerintah mudah menghamburkan anggaran untuk BUMN, tetapi sulit menganggarkan dana untuk pendidikan. Idham juga menilai daerah tidak berani membuat diskresi dari Surat Edaran Kemendagri terkait hibah dan bansos. Seharusnya ini semua diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Fraksi Golkar: Oleh Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2. Rambe meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) untuk terlebih dahulu menyelesaikan urusan keuangannya karena sudah berjalan satu tahun. Rambe meminta klarifikasi tentang kabar mutasi yang dilakukan oleh Pejabat. Rambe khawatir Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak ada yang berjalan karena sudah 6 bulan tidak ada tunjangan KASN. Rambe masih menemukan ada honorer sukarela yang tidak pernah diberikan apapun. Setelah terbit payung hukum penyelesaian Honorer K2, baru dianggarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Menurut Rambe, jika kita memiliki dana, dalam waktu dua hari kita bisa mengangkat semua K2.

Rambe menyampaikan bahwa pada 5-10 Desember 2015, Komisi 2 akan turun ke dapil untuk memantau Pilkada Serentak. Rambe bersama Komisi 2 menemukan adanya mobilisasi perpindahan penduduk dalam Pilkada Serentak. Menurut Rambe seharusnya jika ada E-KTP, maka proses pilkada akan lebih tertib sehingga tidak ada pemilih tambahan atau tambahan khusus.

Dadang S Muchtar dari Jabar 7. Dadang menginginkan pejabat yang melakukan pelanggaran segera diturunkan.

Agung Widyantoro dari Jateng 9. Agung merasa prihatin dengan permasalahan tenaga honorer. Agung mengusulkan rapat kerja berikutnya wajib dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Fraksi Demokrat: Oleh Fandi Utomo dari Jatim 1. Fandi menemukan bahwa masih ada yang sedang mengajukan gugatan ke KPU di Banyuwangi tentang E-KTP sehingga rakyat sulit mendapatkan hak dasar. Fandi meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai KTP dan E-KTP. Jika Kemendagri tidak sanggup mengurus E-KTP, maka kepengurusan E-KTP lebih baik dikembalikan ke daerah. Merujuk pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Fandi menyebutkan bahwa KemenpanRB tidak bisa mengangkat pegawai honorer.

Wahidin Halim dari Banten 3. Wahidin meminta klarifikasi apakah kehadiran Pak Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) bisa memberikan jaminan tentang status tenaga honorer atau tidak.

Fraksi PAN: Oleh Amran dari Sulsel 3. Amran mengoreksi data mutasi di Ketapang yang dinyatakan ada 16 mutasi, sedangkan menurut data yang Amran dapat ada 131 yang melakukan mutasi. Jumlah tersebut memunculkan gerakan kepedulian dalam bentuk surat keprihatinan yang ditandatangani oleh 27 tokoh di Ketapang. Surat mutasi ini dilaksanakan bulan Oktober yang dilaksanakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan Kepala BKN regional. Amran menilai hal ini berbahaya saat pilkada. Harus ada sebuah tindakan karena ada pelanggaran yang dilakukan terhadap UU Pemilu dan aturan penugasan pegawai. Amran ingin agar PNS di daerah yang melanggar diberikan sanksi karena tidak netral dalam Pilkada.

Menurut Amran anggaran untuk tenaga honorer belum dianggarkan. Belum ada usulan final MenpanRB sehingga oleh Menteri Keuangan (Menkeu) belum menganggarkan. Amran tidak yakin akan ada jaminan kepastian anggaran. Amran bersama Komisi 2 sepakat perihal anggaran ini merupakan tanggung jawab DPR dan Pemerintah. Namun sayangnya, Pemerintah tidak pernah kirim roadmap. Terakhir, Amran meminta mekanisme penyelesaian bertahap masalah mutasi, apakah akan diberikan sanksi bagi pejabat yang melakukan mutasi.

Sukiman dari Kalbar. Menurut Sukiman, seharusnya sudah ada langkah-langkah untuk menghadapi Pilkada dan upaya untuk menjaga agar pegawai netral di Pilkada. Sukiman meminta ketegasan dan implementasi dalam mengatasi permasalahan ini. Panitia kerja pilkada bisa dimaksimalkan. Sukiman menilai, di daerah ada pejabat yang menerima honorer di luar K1 dan K2.

Fraksi PPP: Oleh Amirul Tamim dari Sultra. Menurut Amirul, kalau sanksi diturunkan dalam waktu dekat, maka akan menimbulkan kegaduhan di daerah. Oleh sebab itu, perlu adanya bahan pertimbangan. Amirul menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus bisa menjamin tidak ada lagi pejabat yang melanggar.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada kasus tentang ujian kompetensi bidan bocor di Konawe, tetapi belum ada terdakwa dan hasilnya dibatalkan. Amirul meminta informasi pembatalan proses pengangkatan di Konawe Kepulauan dan meminta Kemendagri untuk mengkaji ulang postur-postur SPBD di daerah.

Fraksi Nasdem: Oleh Tamanuri dari Lampung 2. Menurut Tamanuri, perintah yang diberikan untuk diikuti daerah dianggap oleh Pemerintah Daerah sebagai angin lalu. Tamanuri meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Tidak bisa hanya asal menurunkan Kepala Dinas. Tamanuri juga meminta ketegasan sanksi untuk pejabat yang melanggar usulan mutasi.

Respon Mitra

Berikut merupakan respon Mitra rapat terhadap pertanyaan dan masukan dari Anggota Komisi 2:

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo:

  1. Kemenkeu akan menjalankan kebijakan sesuai keputusan Pemerintah.
  2. Tentang anggaran, Kemenkeu ikut bagaimana policy yang mengatur tentang kepegawaian oleh MenpanRB.
  3. Proses pengangkatan telah disepakati akan dilakukan secara bertahap.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB):

  1. KemenpanRB akan mengikuti kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
  2. Kami berpegang pada kesepakatan dulu, yakni:

a) Penyesaian bertahap dari 2016,

b) Validasi langkah yang sejalan dengan aturan hukum.

c) Kita rujuk ke Undang-Undang tentang guru, ada usulan pejabat-pejabat di daerah tentang anggaran.

d) Kita tetap jalan dengan pagu yang ada karena kita sudah buat hitungan tentang rekrutmen 230 pegawai pada tahun 2016.

e) KemenpanRB sudah mengakomodasi honorer dan sudah mengirim surat ke Menkeu, tetapi kebutuhan anggaran belum dapat diakomodasi oleh Menkeu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri:

  1. Pejabat boleh melakukan mutasi, tetapi harus mendapat izin dari Menteri terlebih dahulu dan mengirim izin tertulis ke Kemendagri.
  2. Kemendagri merekomendasi pejabat yang melakukan mutasi tanpa ijin.
  3. Kemendagri mengkaji pejabat yang belum melakukan mutasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 agar mematuhi ijin tertulis aturan itu tentang:
  4. Netralitas pejabat Negara yang sudah diatur dalam UU Pemilu dengan jelas.
  5. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
  6. Kepala Desa bukan Aparatur Sipil Negara sehingga tidak menggunakan netralitas Aparatur Sipil Negara, tetapi netralitas Kepala Desa.
  7. Untuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dia tidak melanggar. Ada UU lain yang mengatur peraturan tersebut.
  8. Peraturan daerah bisa dibatalkan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 sudah diatur sanksi dengan kategori ringan, berat, dan sedang.
  9. Kemendagri akan mengkoordinasikan kasus E-KTP Banyuwangi.
  10. Hibah dan bansos sudah dalam proses dari internal Kementerian.
  11. Petunjuk Menteri: Konsultasi dengan KPK. Jika itu disetujui, maka ini akan berjalan. Itu merupakan rekomendasi KPK yang menjadi dasar perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2011.
  12. Bantuan sosial (bansos) dan hibah, memiliki masalah transparan dan akuntabilitas. Mohon jangan dilaksanakan terlebih dahulu, tunggu perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2011.
  13. Ada diskresi pasal 37 dan 38. Untuk tahun 2015 pasal tersebut bisa dipakai.
  14. Revisi Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, yaitu kita perlu ijin khusus dari presiden untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016/2017.
  15. Pagu alokasi hibah dan bansos boleh ada, tetapi jangan dieksekusi karena belum ada aturan. Aturan terbit sebelum tahun 2016.

Kesimpulan Rapat

  1. Komisi 2 mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera mempercepat penyelesaian:
  2. Rancangan PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD yang merupakan pengganti PP No.24 Tahun 2004 juncto PP No.21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan untuk dapat diberlakukan pada tahun anggaran 2016, dan tidak berlaku surut.
  3. Revisi Permendagri No.32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.39 Tahun 2012 yang mengatur penganggaran dan Belanja terhadap Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD berdasarkan Pasal 298 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk dapat diberlakukan pada tahun anggaran 2016.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  5. Komisi 2 mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membatalkan mutasi yang dilakukan oleh pejabat kepala daerah yang telah secara jelas melanggar ketentuan pasal 132A PP No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada pejabat kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut di atas, termasuk pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara.
  6. Terkait tindak lanjut penyelesaian masalah tenaga honorer kategori II , Komisi 2 akan segera mengagendakan rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan.
  7. Terkait permasalahan yang menyangkut KTP elektronik, Komisi 2 meminta segera tanggapan secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP Komisi 2 tentang Tenaga Kerja Honorer dan Pilkada Serentak, kunjungi http://chirpstory.com/li/294064.

 

wikidpr/sw

Ilustrasi: viva.co.id, seputarjawa.com