Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(TeropongSenayan) Aroma Busuk Politik Legislasi
Kolom Obrolan Pagi bareng Ariady Achmad
Meski disamarkan, ditutup-tutupi ataupun dibungkus rapi, aroma permainan politik penyusunan RUU akhirnya tetap saja terbuka. Peran media massa mengungkap praktek yang berlangsung di gedung parlemen ini perlu diapresiasi.
Bukan hanya munculnya angka 12 tahun dan pemberian wewenan SP 3 serta lainnya dalam RUU KPK, namun juga masuknya pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan sungguh memprihatinkan. Sebab, sarat pesanan dan muatan politis.
Bahwa legislasi adalah tugas DPR dan pemerintah semua sudah mahfum. Namun, terbukti banyak 'tikungan' yang perlu dijaga bersama dalam proses penyusunan RUU. Tujuannya, agar UU yang dihasilkan tetap melenceng.
Meski proses maupun prosedur penyusunan dan pembahasan RUU sudah memiliki pola dan pakem yang baku, namun terbukti tidak sepenuhnya terbebas dari interest politik. Maklum, proses legislasi adalah proses politik.
Hanya saja kita ingin mengingatkan bahwa proses politik penyusunan RUU adalah bagian dari kehidupan ketatanegaraan. Para anggota dewan bukan semata-mata mewakili partai politik, namun dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
Potensi moral hazard penyusunan RUU juga ada pada pemerintah. Kita mengingatkan pemerintah adalah penerima amanat rakyat menjalankan kekuasaan negara. Kewenangan membuat UU seharusnya juga untuk dan demi rakyat.
Penyusunan UU adalah untuk menata negara dan bangsa ini agar bergerak lebih baik. Oleh sebab itu proses politik pembuatan UU haruslah juga berorientasi kebangsaan dan nasional. Bukan demi kepentingan kelompok dan sesaat.
Sebagai rakyat, kita wajib untuk mengikuti dan mengetahui serta mengawal proses legislasi itu.