Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(TeropongSenayan) DPR Akan Segera Sahkan RUU Arsitek Menjadi UU
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek menjadi undang-undang. Hal ini terlihat setelah seluruh Fraksi di DPR menyatakan dukungannya terhadap harmonisasi RUU yang diusulkan oleh Komisi V tersebut dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Senin (29/2/2016).
RUU Arsitek menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2016 ini. Kehadiran UU Arsitek nantinya, dipandang akan menghasilkan kualitas para arsitek yang semakin berkualitas.
Demikian pandangan yang disampaikan Sulaeman Hamzah, anggota dari Fraksi Partai NasDem, saat mengikuti rapat Baleg, Senin (29/2/2016).
Selain itu, UU Arsitek akan berperan penting dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban bangsa.
Salah satu aspek yang disorot dalam pembahasan RUU tersebut adalah kategori setiap tenaga arsitek yang harus lulus dalam program pendidikan arsitektur, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Agar profesi arsitek kita semakin berdaya saing tinggi, maka perlu dibekali juga dengan surat Tanda Registrasi Arsitek," papar Sulaeman.
Selain itu, legislator asal Papua ini juga mencermati kaitan antara arsitek dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Persaingan di era tersebut tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kehadiran RUU ini dimaksudkan untuk melindungi keberadaan arsitek Indonesia.
"Perlu juga diterapkan hal yang sama kepada mereka (arsitek dari luar - red), dimana mereka juga harus memiliki surat tanda registrasi atau kompetensi yang belaku di negaranya serta diketahui secara penuh oleh Pemerintah dan Dewan Arsitek Indonesia," ujar anggota Komisi IV DPR itu.
Selain itu, para aristek asing yang masuk ke Indonesia juga bekewajiban untuk melakukan alih teknologi atau bekerjasama dengan tenaga kerja Indonesia.
Klausul pembentukan Dewan Arsitek Indonesia juga disetujui masuk dalam RUU.
Sulaeman berpandangan, selain mengatur regulasi, perlu juga ada perubahan mendasar terkait program jurusan arsitek di perguruan tinggi Indonesia.