Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(TeropongSenayan) Ini Dia Lima Harapan Gapensi Terhadap RUU Jasa Konstruksi

12/12/2018



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lima masukan dan harapan bagi penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi yang akan segera disahkan akhir tahun ini diberikan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi). 

Harapan yang telah disetujui oleh seluruh pengurus Gapensi se-Indonesia pada Rapat Pimpinan Nasional yang berlangsung belum lama ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gapensi, Iskandar Z Hartawi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Sabtu (21/11/2015).

Adapun kelima harapan tersebut yakni, pertama, agar didalam UU baru ini nantinya, asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha. Sebab, asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya. Hal ini sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Kedua, perlu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi. Karena banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata. Pengusaha jasa konstruksi merupakan profesi yang paling rentan atas tindakan kriminalisasi di negeri ini. Hal ini disebabkan tingkat kepastian dan perlindungan hukum di industri ini sangat rendah.

"Padahal, serapan dan optimalisasi anggaran sangat tergantung pada semangat pelaku jasa konstruksi dalam mengekesekusi proyek-proyek infrastruktur," ujarnya.

Ketiga, daya saing pelaksana konstruksi musti ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha melalui penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

"Apalagi tahun depan kita ini mau bersaing dengan jasa konstruksi dari negara tetangga kita yang lebih kuat," katanya.

Keempat, menjamin regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih.

Kelima, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat.

”Dalam rangka pembinaan kepada jasa konstruksi diperlukan seleksi yang lebih ketat kepada asosiasi yang diberi kewenangan memberikan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Surat Ketrampilan Tenaga Kerja (SKT),” ujar Hartawi.

Sementara itu, Sekjen Gapensi H Andi Rukman Karumpa menegaskan UU Jasa Konstruksi penting untuk segera disahkan guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3 persen tahun depan.

"Belanja negara sebesar Rp 2.095 triliun sedangkan belanja infrastruktur sebesar 8% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 atau senilai Rp 313,5 triliun. Nilai ini harus optimal diserap agar target pertumbuhan itu tercapai," ujar Andi.

Pada APBNP 2015, pemerintah telah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 290,3 triliun, atau meningkat 63,18% dari realisasi APBN 2014, yang tercatat mencapai Rp 177,9 triliun.

Dikatakannya, lemahnya serapan anggaran, utamanya infrastruktur, telah terbukti memperlemah pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.

"Semoga ini jadi pelajaran berarti bagi kita bahwa ekonomi kita masih ditopang oleh sebagian besar anggaran pemerintah," ujar Andi.