Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(TeropongSenayan) Ini Dia Lima Harapan Gapensi Terhadap RUU Jasa Konstruksi
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lima masukan dan harapan bagi penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi yang akan segera disahkan akhir tahun ini diberikan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi).
Harapan yang telah disetujui oleh seluruh pengurus Gapensi se-Indonesia pada Rapat Pimpinan Nasional yang berlangsung belum lama ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gapensi, Iskandar Z Hartawi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Sabtu (21/11/2015).
Adapun kelima harapan tersebut yakni, pertama, agar didalam UU baru ini nantinya, asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha. Sebab, asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya. Hal ini sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Kedua, perlu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi. Karena banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata. Pengusaha jasa konstruksi merupakan profesi yang paling rentan atas tindakan kriminalisasi di negeri ini. Hal ini disebabkan tingkat kepastian dan perlindungan hukum di industri ini sangat rendah.
"Padahal, serapan dan optimalisasi anggaran sangat tergantung pada semangat pelaku jasa konstruksi dalam mengekesekusi proyek-proyek infrastruktur," ujarnya.
Ketiga, daya saing pelaksana konstruksi musti ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha melalui penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
"Apalagi tahun depan kita ini mau bersaing dengan jasa konstruksi dari negara tetangga kita yang lebih kuat," katanya.
Keempat, menjamin regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih.
Kelima, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat.
”Dalam rangka pembinaan kepada jasa konstruksi diperlukan seleksi yang lebih ketat kepada asosiasi yang diberi kewenangan memberikan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Surat Ketrampilan Tenaga Kerja (SKT),” ujar Hartawi.
Sementara itu, Sekjen Gapensi H Andi Rukman Karumpa menegaskan UU Jasa Konstruksi penting untuk segera disahkan guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3 persen tahun depan.
"Belanja negara sebesar Rp 2.095 triliun sedangkan belanja infrastruktur sebesar 8% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 atau senilai Rp 313,5 triliun. Nilai ini harus optimal diserap agar target pertumbuhan itu tercapai," ujar Andi.
Pada APBNP 2015, pemerintah telah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 290,3 triliun, atau meningkat 63,18% dari realisasi APBN 2014, yang tercatat mencapai Rp 177,9 triliun.
Dikatakannya, lemahnya serapan anggaran, utamanya infrastruktur, telah terbukti memperlemah pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.
"Semoga ini jadi pelajaran berarti bagi kita bahwa ekonomi kita masih ditopang oleh sebagian besar anggaran pemerintah," ujar Andi.