Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(TeropongSenayan) Tekor Rp 5,85 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tarif iuran peserta BPJS Kesehatan bakal mengalami kenaikan tahun ini. Besaran kenaikan tersebut diakui Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rahmat Sentika masih dalam tahapan harmonisasi antar kementerian.
“Tetapi prinsipnya tarif iuran BPJS Kesehatan naik mulai 2016 ini,” jelas Rahmat beberapa waktu lalu.
Untuk tarif penerima bantuan iur (PBI) naik dari Rp 19.250 per jiwa menjadi Rp 23.000 per jiwa. Lalu peserta mandiri kelas III naik dari 25.500 menjadi Rp 30.000, kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 50.000 dan kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
Rahmat mengatakan perubahan tarif BPJS Kesehatan dimaksudkan agar lebih adil. Mereka yang mampu harus membayar lebih besar dibandingkan yang miskin atau kurang mampu. (Baca juga: BPJS Kesehatan Nombok Rp 5,85 Triliun, Komisi IX Bingung)
Perlu diketahui bahwa dari 14 juta peserta mandiri, 80 persennya berusia di atas 50 tahun dimana mereka menderita penyakit kronik seperti jantung, diabetes, stroke dan lainnya.
“Peserta inilah yang selama ini menghabiskan banyak sekali dana BPJS Kesehatan,” lanjut Rahmat.
Belum dipastikan kapan usulan kenaikan tarif tersebut bakal disetujui. Tetapi jika Keputusan presiden terbit, maka kenaikan tarif akan diberlakukan selambatnya 2 bulan setelah Kepres ada.
Rahmat menghimbau peserta BPJS Kesehatan mandiri agar displin membayarkan iuran. Mengingat banyak peserta yang enggan membayar iuran begitu penyakitnya sudah sembuh.