Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(TeropongSenayan) Tekor Rp 5,85 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

12/12/2018



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tarif iuran peserta BPJS Kesehatan bakal mengalami kenaikan tahun ini. Besaran kenaikan tersebut diakui Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rahmat Sentika masih dalam tahapan harmonisasi antar kementerian.

“Tetapi prinsipnya tarif iuran BPJS Kesehatan naik mulai 2016 ini,” jelas Rahmat beberapa waktu lalu.

Untuk tarif penerima bantuan iur (PBI) naik dari Rp 19.250 per jiwa menjadi Rp 23.000 per jiwa. Lalu peserta mandiri kelas III naik dari 25.500 menjadi Rp 30.000, kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 50.000 dan kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.

Rahmat mengatakan perubahan tarif BPJS Kesehatan dimaksudkan agar lebih adil. Mereka yang mampu harus membayar lebih besar dibandingkan yang miskin atau kurang mampu. (Baca juga: BPJS Kesehatan Nombok Rp 5,85 Triliun, Komisi IX Bingung)

Perlu diketahui bahwa dari 14 juta peserta mandiri, 80 persennya berusia di atas 50 tahun dimana mereka menderita penyakit kronik seperti jantung, diabetes, stroke dan lainnya.

“Peserta inilah yang selama ini menghabiskan banyak sekali dana BPJS Kesehatan,” lanjut Rahmat.

Belum dipastikan kapan usulan kenaikan tarif tersebut bakal disetujui. Tetapi jika Keputusan presiden terbit, maka kenaikan tarif akan diberlakukan selambatnya 2 bulan setelah Kepres ada.

Rahmat menghimbau peserta BPJS Kesehatan mandiri agar displin membayarkan iuran. Mengingat banyak peserta yang enggan membayar iuran begitu penyakitnya sudah sembuh.