Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(tim wikiDPR) 7 Fraksi Ingin Perppu Pilkada Segera Jadi UU, Butuh Perbaikan Banyak Aspek
Tujuh dari sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tegas mendorong dipercepatnya pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sementara 3 fraksi dan 1 pihak lain yaitu DPD memilih bersikap setuju Perppu dibahas dengan memberikan jawaban mengambang apakah setuju dengan opsi pilkada langsung. Untuk memastikan apakah sikap ini solid dalam paripurna besok selasa (20 Januari 2015), pimpinan ketua komisi 2 menyediakan kesempatan rapat pada senin siang, 19 Januari 2015. Rapat senin disediakan sebagai pendapat mini fraksi.
Hal itu terlihat dalam pandangan fraksi tentang Perppu Pilkada yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Jumat (15/1) yang berlangsung sejak jam 14.15 hingga 17.00. Dari sepuluh fraksi dan DPD (11 pihak), fraksi Golkar, PKS, Gerindra dan DPD cenderung memfokuskan banyaknya kelemahan dalam perppu pilkada. Keempat pihak ini tetap setuju bahwa perppu dibahas di DPR.
Sebetulnya tujuh fraksi menginginkan Perppu Pilkada disahkan paling lambat pekan depan, bukan sebatas dibahas. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura), dan Fraksi Partai Nasdem (F-Nasdem).
Meski demikian, pada siang hari ini, berbagai fraksi kembali menyampaikan beberapa hambatan tentang nasib perppu ini. Mendagro Tjaho Kumolo sebagai pihak pemerintah yang hadir juga mengakui bahwa perppu pilkada terdapat beberapa poin yang menimbulkan polemik.
"Meski ada beberapa poin yang menimbulkan keraguan dari isi perppu pilkada yang dibuat Pak Susilo Bambang Yudhoyono sebelum habis masa jabatan, Pak Susilo artinya menyadari kegawatdaruratan atas iklim demokrasi. Kelemahan atas isi perppu tidak mengurangi urgensi agar perppu diharapkan sesegera mungkin menjadi UU di DPR," jelas Tjahjo.
Dari kemudian tujuh fraksi yang optimis agar Perppu segera dipersingkat pembahasannya agar cepat menjadi UU, setelah saling mendengar pendapat berbagai anggota fraksi siang ini, tersisa dua fraksi yang tetap tegas menginginkan agar perppu pilkada secepatnya menjadi UU, yaitu fraksi PDIP dan fraksi Demokrat.
"Pembahasan Perppu Pilkada sebaiknya segera disetujui dulu menjadi UU. Jika memang ada kelemahan poin-poin didalamnya, baru direvisi," kata Arif Wibowo dari PDIP. Pendapat senada ditunjukkan Saan Mustopa dari Demokrat.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman telah menjadwalkan perppu disahkan selambatnya rapat paripurna sebelum reses, yaitu Jumat, 20 Februari. Hal ini karena 23 Februari sudah kembali memasuki masa reses, karena DPR 2014-2019 mendapat 5 kali reses, tidak lagi 4 kali seperti DPR periode-periode sebelumnya. Selain itu, diusulkan pula agar materi perppu juga dibahas.
"Penentuannya pada Paripurna besok selasa (20 Januari,-red) dimana diputuskan disana apakah perppu diterima untuk dibahas atau ditolak oleh DPR. Jika ditolak, DPR harus membuat RUU baru untuk mencabut perppu tersebut. Jika DPR menerima dalam paripurna, artinya harus ada perombakan isi dari perppu itu lebih dulu. Jika prosesnya membutuhkan waktu berminggu-minggu, mudah-mudahan 20 Februari sudah rampung direvisi semua konten Perppu untuk diparipurnakan lagi apakah disetujui menjadi UU atau tidak," papar Rambe.
Saan Mustopa, mengatakan DPR dan pemerintah tak dapat membahas materi perppu bersama-sama. Sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan, DPR hanya bisa menerima atau menolak perppu. Dengan demikian, dalam pembahasan tak perlu meminta masukan dari para pakar.