Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Times Indonesia) Ketentuan Pidana Politik Uang Sumir
TIMESINDONESIA, MALANG - Politik uang dalam pemilu khususnya pilkada nampaknya masih abu-abu dalam proses penegakan hukumnya. Walaupun secara norma hukum jelas dikatakan bahwa money politics atau politik uang itu dilarang.
Seperti disampaikan H. Abdul Fatah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Malangbahwa politik uang secara norma hukum jelas dilarang namun dalam ketentuan pidananya tidak ada.
"Ada dictum yang mengatakan di Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, kalau tidak diatur (money politics.red) maka diatur di undang-undang lain, dimana Undang-Undang nomor 8 adalah lex specialist pilkada, namun itu bisa ditarik dalam Pasal 149 KUHP pidana," kata pria yang juga seorang advokat ini kepada MALANGTIMES.
Tapi lanjutnya, menurut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) money politics ketentuan pidananya masih sumir atau abu-abu. "Pelanggaran kami tangkap dan proses sudah pasti namun untuk merekomendasi itu masih belum bisa," imbuhnya.
Dijelaskan dalam KUHP pidana bab 1, bahwa orang tidak bisa ditentukan sanksi apabila tidak ditentukan dalam ketentuan pidana.
"Ketentuan yang masih sumir atau abu-abu itu Gakkumdu pusat bilang begitu, rencana kami ambil kesimpulan dalam pasal 149 KUHP pidana, walaupun masih abu-abu," ujar pria yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Merdeka Malang ini.
Lantas apa yang disebut money politics? Ia menjelaskan yang dimaksud adalah memberikan sesuatu kepada pemilih untuk meminta dipilih. "Intinya disitu, dimaknai tidak hanya uang saja," tandasnya.
Memberikan sesuatu, baik uang maupun barang dapat dikatakan sebagai money politik. "Bisa uang dan barang atau menjanjikan sesuatu itu tidak boleh," tambahnya.
Dia menegaskan dalam ketentuan norma hukumnya, larangan melakukan money politics bersifat umum. "Barangsiapa, baik paslon, timses, siapapun tidak boleh melakukan hal itu, kalau ada yang bermain main kita akan melakukan tindakan dan kajian, tetapi rekomendasinya akan dikonsultasikan ke Bawaslu, karena ketentuan pidananya masih belum ada, walaupun begitu dalam rekomendasi yang muncul dapat direkomendasikan ke kepolisian," pungkasnya.