Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Timlo.Net) DPR Tolak Draft Perpanjangan Ijin 10 Stasiun TV, Ini Alasannya
Timlo.net — Komisi I DPR menolak draf rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Mereka sebut usulan itu tidak valid.
Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz menjelaskan, penilaian terhadap 10 stasiun televisi tersebut selalu berubah tiap tahunnya. Pergantian komisioner KPI membuat data Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) berbeda dengan kepengurusan lama.
“Komisi I DPR RI belum dapat menerima penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia terkait rekomendasi kelayakan perpanjangan IPP dari 10 LPS televisi yang akan berakhir tahun 2016,” kata Meutya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Dari 10 stasiun televisi yang direkomendasikan, masa ijin sembilan di antaranya akan berakhir pada 16 Oktober 2016. Meutya meminta kepada KPI untuk kembali menyusun hasil penilaian terhadap 10 stasiun televisi yang ijin penyiarannya akan berakhir. Rapat tersebut akhirnya ditunda hingga 10 Oktober 2016.
“Rapat akan dilanjutkan pekan depan, KPI segera mengkaji ulang hasil penilaian 10 LPS,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty mengatakan masih ada bagi KPI untuk memperbaiki draf rekomendasi. Ini termasuk soal rincian hasil evaluasi tiap tahunnya.
“Dua sampai tiga hari kita punya waktu bagi kpi untuk memperbaiki, jadi riilnya tahun berapa ke tahun berapa, dan jangan berubah atau manipulasi data,” tegas Evita.
Evita menuturkan, selain soal data evaluasi, masalah yang belum rampung adalah bentuk pelanggaran konten siaran. Sejauh ini, draf rekomendasi tidak mencantumkan soal konten siaran.
“Bahwa ada evaluasi setiap tahun, tapi hanya TV menyerahkan laporan setiap tahun. Kami DPR tidak melihat saham berapa tapi pelanggaran di konten. Tolong itu dimasukkan ke permen, EDP atau evaluasi yang 10 tahun ini dilakukan setiap tahun,” jelas Evita.
Sementara, Ketua KPI Yuliandre Darwis mengklaim hasil evaluasi penilaiannya terhadap 10 LPS tidak ditemukan pelanggaran berarti. Pihaknya menilai 10 stasiun layak mendapat perpanjangan ijin hingga 10 tahun kedepan.
“Secara kuantitas angka semua 10 stasiun televisi rata-rata layak direkomendasikan untuk diperpanjang ijin siarnya,” klaim Yuliandre.
Disinggung soal perbedaan hasil penilaian KPI terhadap 10 stasiun televisi, Yuliandre menjelaskan, penilaian sebelumnya hanya berdasarkan satu tahun terakhir. Sementara penilaiannya saat ini adalah berdasarkan penilaian kumulatif 10 tahun terakhir.
“Jadi ini hanya pemahaman skor yang berbeda. Yang perlu ditegaskan, secara aspek administrasi, Sumber Daya Manusia dan aspek sistem jaringan hampir menyempurnakan program isi siaran. Tapi tentu ada catatan-catatan penting bagi 10 stasiun ini,” tegas Yuliandre.