Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Baleg DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas 2016
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah dan DPD menyepakati 40 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Hal itu disepakati dalam rapat pleno yang digelar di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Kesepakatan itu akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan.
"Keputusan hari ini bukan final, karena harus disahkan melalui Rapat Paripurna DPR," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Ia menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra dan PKS memberikan catatan khusus karena keberatan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty dan RUU revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2016.
"Fraksi Partai Ferindra saya lihat itu tadi bersama PKS, terutama di Partai Gerindra, itu tidak menyetujui adanya UU Tax Amnesty dan UU KPK dimasukan dalam prolegnas 2016," katanya.
Supratman mengungkapkan alasan Partai Gerindra menolak revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas 2016 karena menganggap Undang-undang yang ada saat ini masih relevan dalam pemberantasan korupsi.
Fraksi Partai Gerindra, katanya, juga menjelaskan jika adanya revisi UU KPK harus diperkuat bukan malah melemahkan.
"Mungkin kita menganggap bahwa khusus UU KPK, itu masih relevan, masih sangat dibutuhkan dalam rangka menangani kejahatan extra ordinary crime ini, itu ya kita butuhkan KPK," imbuhnya.
Ia juga mengatakan Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan khusus karena Prolegnas 2016 tidak memasukkan RUU Otonomi Khusus Papua.
"Delapan fraksi menerima dengan catatan, (misalnya) RUU revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diusulkan dimasukkan dalam Prolegnas 2016 oleh Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat dan DPD," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan RUU revisi UU nomor 33 tahun 2004 itu akan dimasukkan ke penyusunan berikutnya atau daftar tambahan Prolegnas 2016.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pihaknya mewakili pemerintah setuju dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno tersebut.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016.
Fraksi Partai Gerindra, katanya, juga menjelaskan jika adanya revisi UU KPK harus diperkuat bukan malah melemahkan.
"Mungkin kita menganggap bahwa khusus UU KPK, itu masih relevan, masih sangat dibutuhkan dalam rangka menangani kejahatan extra ordinary crime ini, itu ya kita butuhkan KPK," imbuhnya.
Ia juga mengatakan Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan khusus karena Prolegnas 2016 tidak memasukkan RUU Otonomi Khusus Papua.
"Delapan fraksi menerima dengan catatan, (misalnya) RUU revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diusulkan dimasukkan dalam Prolegnas 2016 oleh Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat dan DPD," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan RUU revisi UU nomor 33 tahun 2004 itu akan dimasukkan ke penyusunan berikutnya atau daftar tambahan Prolegnas 2016.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pihaknya mewakili pemerintah setuju dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno tersebut.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016.