Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Baru 72 Kabupaten-Kota yang Sudah Menyalurkan Dana Desa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 434 kabupaten/kota penerima dana desa, baru 182 kabupaten-kota yang sudah melaporkan ke pemerintah.
Dirjen Perimbangan, Kementerian Keuangan, Boediarso, mengatakan dari 182 kabupaten-kota, 72 di antaranya melaporkan sudah menyalurkan dana tersebut ke desa.
"72 dua kabupaten/kota sudah menyalurkan 100 persen, itu total Rp 2,3 triliun. Kemudian 80 kabupaten menyalurkan sebagian dari dana desa, yang 31 kabupaten belum sama sekali menyalurkan dana desa," kata Budiarso di kantor Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Sedangkan 208 kabupaten-kota lainnya, belum sama sekali melaporkan.
Budiarso mengaku tidak tahu apakah uang yang disalurkan pemerintah pusat ke kabupaten/kota, sudah disalurkan ke desa masing-masing.
Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam kesempatan yang sama menambahkan, bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, sebagian kepala daerah mengaku kesulitan menyalurkan dana desa, karena kepala desa tidak memiliki rekening.
Tjahjo Kumolo menyebut permasalahan itu sebetulnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Kemendagri kata dia sudah menandatangani nota kesepakatan, bersama sejumlah bank plat merah.
"Saya kira membuka rekening dua (sampai) tiga jam selesai," ujarnya.
Untuk mendorong penyaluran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun itu, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar.
Dalam SKB tersebut, pengguna anggaran diberi perlindungan, petunjuk yang jelas serta persyaratan yang mudah, untuk menggunakan dana tersebut.
Kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan bisa mendongkrakt penyaluran.