Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Delapan Daerah Masih Bermasalah dengan Dana Pilkada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan daerah masih bermasalah dengan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.
Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini, pemerintah masih berupaya mencari tahu permasalahan yang terjadi dengan delapan daerah itu.
"Kami akan coba menjembatani itu ada permasalahan apa, apakah masalah-masalah prinsip anggaran tidak punya, nggak mungkin karena anggaran masih ada," kata Tjahjo kepada wartawan di rumah dinas Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Ia memastikan masalah di delapan daerah itu sudah bisa diselesaikan sebelum tanggal 9 Desember, di mana pemungutan suara akan dilakukan. Tjahjo mengaku yakin, pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung sesuai jadwal yang telah disepakati karena pada dasarnya anggaran tersebut sudah tersedia.
Masalah penganggaran itu disinggung dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak, yang sudah diserahkan ke DPR. Dalam laporan tersebut BPK memberikan sepuluh catatan terkait kekurangan pelaksanaan Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengingatkan bahwa pemerintah dan petinggi Partai Politik (Parpol) sudah berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan segala masalah persiapan Pilkada, agar pesta demokrasi itu bisa digelar sesuai jadwal.
Kata dia pemerintah sudah menyediakan payung hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian bila anggaran daerah tidak mencukupi, maka pemerintah daerah (Pemda) bisa mengambil dana dari pos-pos yang lain yang memungkinkan. Atau solusi lainnya menurut Tjahjo adalah dengan memanfaatkan dana hibah, seperti yang sudah disarankan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
"Sebagaimana saran Menteri Keuangan, proses hibah cukup baik, seandainya daerah memerlukan penambahan alokasi anggaran yang memang daerah itu belum menganggarkan secara baik," tandasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, dalam kesempatan yang sama mengatakan permasalahan penganggaran itu sebagian besar disebabkan oleh pemerintah dan DPR, karena terlambat mengeluarkan payung hukum bagi daerah.
"Wajar saja (kurang), karena undang-undang nya baru terbit bulan Maret. Sapa yang buat undang-undang? Pemerintah dan DPR," tandasnya.