Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) DPR Cuma Hasilkan 3 UU, Pimpinan MPR: Pemerintah Juga Ikut Bertanggung Jawab
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut bukanlah kegagalan DPR saja jika hanya merampungkan tiga Undang-undang di tahun 2015.
Karena menurut Hidayat, urusan legislasi juga ada tanggung jawab pemerintah.
"Legislasi itu memang di DPR, tetapi pembagian juga dengan pemerintah. Tak bisa difokuskan ke DPR, karena pemerintah ikut tanggung jawab. Jadi, tahu permasalahan di mana," kata Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/12/2015).
Mantan Ketua MPR RI ini mengatakan DPR tak bisa kerja sendirian dalam urusan legislasi. Ada 160 rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi target prolegnas 2015 - 2019 yang juga ada tanggung jawab pemerintah.
"Tak semua undang-undang usulan prerogatif DPR. Tapi, ada hak usulan dari pemerintah. Tentunya berkoordinasi dengan pemerintah. Kami jadwalkan dan undang terus pemerintah dalam pembahasan," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS itu.
Seperti diketahui, hingga masa sidang II tahun 2015-2016, kinerja DPR dinilai sangat payah. Forum Masyarakat Peduli Parlemen yang menilai kinerja DPR di bawa Setya Novanto sebelum mengundurkan diri merupakan yang terburuk sejak Reformasi.
"Ini prestasi terburuk yang dikerjakan DPR selama pasca Reformasi. Kami catat baru kali ini, hanya tiga undang-undang. Dengan kata lain, kemampuan legislasi DPR hanya 7,5 persen," kata Peneliti dari Formappi Sebastian Salang.
Tiga UU yang berhasil diselesaikan itu UU Pilkada, UU Pemda, dan UU Penjaminan.