Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Ikrar Nusa: DPR Harus Bisa Tunjukkan Pasal Menguatkan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti LIPI, Ikrar Nusa Baktimengimbau kepada DPR RI untuk dapat membuktikan poin yang menguatkan KPK dalam draf revisi UU KPK. Menurutnya, selama ini yang berkembang di masyarakat hanya poin yang melemahkan KPK.
"DPR harus buktikan pasal yang menguatkan KPK. Jangan sampai hanya bilang akan menguatkan KPK, tapi tidak bisa menunjukkan pasal yang dapat menguatkan," ujarnya di Kantor Indikator, Jakarta, Senin (8/2/2016).
Ikrar menjelaskan bahwa selama ini masyarakat hanya mendapatkan wacana mengenai empat poin yang akan direvisi oleh DPR.
Pertama, mengenai adanya kewenangan penyadapan yang dibatasi, kedua tentang pembatasan tahun, ketiga mengenai hak penuntutan yang dicabut, serta adanya dewan pengawas KPK.
Menurut Ikrar, keempat poin yang sekarang berada di masyarakat, tidam ada satupun yang akan memperkuat posisi lembaga antirasuah tersebut, sebaliknya justru akan melemahkan mereka.
"Ini tidak sesuai dengan perkataan anggota dewan yang menyatakan bahwa akan memperkuat KPK sebagai lembaga yang mengurusi tentang kasus korupsi," tambahnya.
Dia juga menyarankan kepada pemerintah untuk mempunyai naskah akademik tandingan, jika revisi tersebut merupakan inisiatif dari DPR. Mengingat, pemerintah juga mempunyai peran penting dalam analisa masalah yang terjadi di dalam sistem KPK.
"Kalau RUU ini, inisiatif DPR, maka naskah akademik harus dibuat oleh DPR, tapi pemerintah juga harus membuat draft tandingan. Jangan sampai upaya melemahkan KPK ini terus berlanjut. Apalagi, kalau sudah masuk prolegnas, susah keluarnya," kata Ikrar.