Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Kementerian ESDM Tandatangani Kontrak Sebesar Rp 3,04 Triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatanganan Kontrak Kegiatan Strategis Tahun Anggaran 2016 dengan nilai Rp 3,04 triliun. Proyek tersebut sebagian besar paket pekerjaan infrastruktur.
Pada acara tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Dua puluh hingga tiga puluh tahun ke depan, terjadi persaingan perebutan sumber daya energi pangan. Maka mulai sekarang, kita harus membuat strategi besar, untuk fokus pada pangan dan energi, serta membangun infrastruktur pendukungnya," ujar Jokowi dalam sambutnanya di Plaza Kementerian ESDM, Senin (29/2/2016).
Presiden melanjutkan, jika lelang dimulai lebih awal maka akan lebih mudah untuk mengatur dan mengelola proyek. Jokowi juga berpesan kepada Sudirman Said dan jajaran Kementerian ESDM memantau dan cepat mengambil keputusan apabila ada masalah.
"Sehingga pekerjaan lebih cepat selesai dan berkualitas, serta dapat menjadi penggerak perekonomian setempat yang manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat setempat," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Saat menyampaikan laporannya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya terus melakukan upaya perbaikan APBN. Hal ini direalisasikan melalui pembentukan Unit Pengendalian dan Pemantauan Pembangunan Infrastruktur (UP3I).
"UP31 bertugas mengawasi dan mengendalikan pembangunan infrastruktur yang didanai oleh APBN," jelas Sudirman.
Kontrak infrastruktur strategis yang ditandatangani hari ini terdiri atas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), Jaringan Gas, Pipa Gas, Pembangki Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia.
Sudirman menyebutkan satu kontrak dengan nilai terbesar yaitu pembangunan Jaringan Gas Prabumulih yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan nilai kontrak Rp 493 miliar. Selain itu Sudirman juga mengatakan ada satu kontrak terjauh yaitu PLTS 2 Megawatt yang berlokasi di Manokwari Papua Barat dengan nilai Rp 57 miliar.
"Pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap energi, seperti listrik dan gas, serta pemerataan distribusi energi di Indonesia," kata Menteri ESDM.