Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Kementerian LHK Diminta Berani Membuka Kotak Pandora Kabut Asap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia khususnya di daerah Sumatera dan Kalimantan.
Namun sayangnya peristiwa tersebut terus terjadi dan wilayah dimaksud menjadi “langganan bencana” yang terjadi tiap tahun.
Pertanyaannya, mengapa bencana asap tersebut setiap tahun terulang?
Menurut Dedy Mawardi, Ketua Bidang Hukum dan HAM Seknas Jokowi, lambannya penanganan, layaknya “business as usual” karena selama ini tidak ada penanganan yang komprehensif, terencana (dari pencegahan, penanggulangan, penindakan sampai rehabilitasi, reboisasi dan rekonstruksi) dan yang penting melibatkan partisipasi rakyat.
"Akibatnya terjadi “broken windows” untuk melahirkan vandalisme guna mengulangi perbuatan secara tidak benar, melawan hukum atau bahkan kejahatan berlanjut karena tidak adanya penindakan yang tegas terhadap pelaku baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran lahan dan kebun," kata Dedy dalam siaran persnya, Sabtu (19/9/2015).
Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kapolri untuk mengambil tindakan tegas setegas-setegasnya dan tindakan keras sekeras-kerasnya baik kepada rakyat maupun kepada perusahaan.
Bahkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut Presiden Jokowi menyatakan bahwa “perusahaan yang sudah diberi hak dan berkepentingan di hutan harus bertanggung jawab terhadap kanan kirinya, terhadap hak yang sudah diberikan dan terhadap kewajiban untuk menjaga hutannya”.
Sementara Nazaruddin Ibrahim, Seknas Advokat, menyatakan berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pelaksananya.
“Kalau izin dilingkungannya dicabut, yang namanya kebun, hutan tanaman industri (HTI) dan HPH (hak pengusahaan hutan), tidak bisa lagi beroperasi," kata dia.
Dikatakan penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan, lahan dan bencana asap secara menyeluruh harus mampu membuka "kotak pandora" yaitu mengurai akar persoalan penguasaan dan distribusi tanah yang tidak adil.
"Untuk itu perlu dilakukan landreform terhadap HGU perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, untuk dibagikan kepada rakyat," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut Seknas JOKOWI mendesak Menteri LHK dan Menteri ATR/Ka BPN sudah saatnya menggunakan instrumen PP nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah bagi perusahaan yang membakar lahannya untuk usaha perkebunan dan pertanian dengan cara merusak sumber daya lingkungan yaitu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tersebut sebagai bentuk law enforcement sebagaimana yang dikehendaki oleh Presiden Jokowi sambung Dedy Mawardi di kantor Seknas.