Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Koalisi Pemantau Peradilan: Seluruh Calon Hakim Tipikor Tidak Layak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hasil penelusuran rekam jejak, Koalisi Pemantau Peradilan menilai tidak ada calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang layak.
Seleksi Calon Hakim Tipikor dibentuk oleh MA dan diketuai oleh Artidjo Alkostar sudah berlangsung sejak 6 November 2015 kemarin dan menghasilkan 58 calon lewat tes administrasi dan tes tertulis.
Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak dari Koalisi Pemantau Peradilan terhadap 58 orang calon hakim Ad Hoc Tipikor Dari 58 calon, dan mendapatkan temuan awal dari 37 calon Hakim Adhoc yang berhasil ditelusuri.
Hasilnya, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar, dari 37 calon tersebut integritas tidak teruji.
"Beberapa calon yang melakukan pelanggaran etika profesi dan bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya," ujarnya kepada Tribun, Jumat (13/11/2015).
Ditambah lagi, sebanyak 18 calon yang terindikasi merupakan “pencari kerja”.
Indikasi ini dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik, atau sedang tahap persiapan pensiunan atau bahkan telah pensiun.
Selain itu, dari aspek kompetensi, sebagian besar calon tidak memahami persoalan Korupsi, mulai dari kerangka teori dan praktik secara normatif hukum.
Termasuk perspektif dan kemampuan analisa perundang-undangan, bahkan sampai pada level yang paling sederhana, tugas pokok dan fungsi atau kewenangan Hakim Ad Hoc Tipikor.
"Padahal itu yang akan diemban nanti," tegasnya.
Pun, imbuhnya dari aspek Independensi, sedikitnya ada tujuh calon yang berafiliasi dengan partai politik. Ini tentu akan mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim.
Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan meminta Panitia Seleksi Calon Hakim Ad hoc Tipikor dan MA untuk menolak seluruh Calon hakim Ad Hoc yang mengikuti seleksi.
"Karena tidak dapat memenuhi standar Integritas, Independensi dan Kompetensi," tegasnya.
Lebih lanjut mereka juga meminta Pansel dan MA mengedepankan aspek Kualitas Calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Bukan mengakomodasi keterdesakan MA untuk menjawab kebutuhan kuantitas.
Selain juga, pansel dan MA harus membuka indikator penilaian calon hakim ad hoc tipikor ke Publik.
"MA harus membenahi sistem Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ke depan agar dapat menjaring calon yang lebih berkualitas," cetusnya.
"Selain juga harus melibatkan KPK dan PPATK untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon," tandasnya.