Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) KPU Diminta Cek Keaslian Ijazah Calon Kepala Daerah yang Ikut Pilkada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengecekan terhadap keaslian ijazah calon kepala daerah yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Calon kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu diverifikasi keaslian ijazahnya," ujar Nasir, saat ditemui usai menghadiri acara buka bersama di Masjid Universitas Muria Kudus, Minggu (5/7/2015).
Selain itu, lanjut dia, pengecekan juga perlu dilakukan terhadap semua calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD. Ia mengatakan, pengecekan keaslian ijazah untuk calon kepala daerah serta calon anggota DPR, DPRD hingga DPD tentu dilakukan oleh KPU.
Surat terkait hal itu, kata dia, sudah ditandatangani pada Jumat (3/7/2015) dan pekan depan akan disampaikan.
Menurut Nasir, kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga sudah berjalan. Kerja sama ini juga terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang cukup banyak.
Laporan tersebut, kata dia, akan dilakukan pengecekan dan nantinya akan diserahkan kepada masing-masing pemda, gubernur serta Kementerian Dalam Negeri.
"Khusus instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Ristek dan Dikti akan dilacak semuanya dan akan membentuk tim setelah Lebaran," ujarnya.
Menurut Nasir, ijazah palsu ibarat orang korupsi, sehingga pelacakannya juga harus dilakukan secara bertahap. "Beberapa perguruan tinggi yang diduga kuat terlibat juga dibekukan," ujarnya.
Hingga kini, lanjut dia, sudah ada belasan perguruan tinggi yang dibekukan yang tersebar di Jawa maupun luar Jawa, yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas kasus ijazah palsu.
Terkait dengan sanksi terhadap PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, kata dia, mengikuti ketentuan yang ada bahwa pemegang ijazah palsu dikenakan hukuman pidana.