Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Nazaruddin dan Adiknya Bakal jadi Saksi Dalam Sidang Made Meregawa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir dan kakaknya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Keduanya bakal dipanggil menjadi saksi dalam sidang terdakwa bekas Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali Made Meregawa.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, bertanya kepada jaksa berapa saksi lagi yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus Meregawa.
"Pemanggilan saksi berapa kali lagi jaksa?" Tanya hakim Sinung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
"Pemanggilan saksi tinggal dua kali lagi, dari vendor dan pihak lain, 13 orang. Yang terakhir baru Nazaruddin dan Nasir," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani.
"Saksi-saksi tersebut sangat ketakutan bertemu Nasir, itu jadi kendala dan bukan kali ini. Tapi kami upayakan supaya beberapa keterangan clear," kata Kiki.
"Karena ada beberpa hal juga yang harus ditanyakan soal terdakwa ketemu Nasir dan beberapa yang tidak diakui terdakwa," kata Hakim Sinung.
Sementara itu Jaksa Kiki mengatakan, pihaknya bakal berusaha menghadirkan saksi bekas bawahan Nazarudin.
"Jadi saksi-saksi mantan pegawai PT Anugrah, ada dibawah perlindungan LPSK," kata Kiki kepada Tribunnews.com.
"Kami upayakan, tapi kalau mereka takut ya gimana lagi. Dan mereka sebenarnya untuk pokok perkara sudah dimintai keterangan. Cuma untuk dikonfrontir aja," tambahnya.
Menurut Kiki pihaknya bakal menggali keterangan Nazaruddin dan Nasir soal penyerahan uang kepada Meregawa. Dari yang dijadwalkan keduanya bakal dipanggil dua minggu lagi.
"Sidang dilanjutkan minggu depan hari Rabu tanggal 4 November 2015," kata Hakim Sinung.
Dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Made Meregawa didakwa melakukan pengaturan dalam proses pengadaan Alkes RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dengan cara mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari calon peserta atau pemenang lelang.
Meregawa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.
Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah diperiksa lembaga antirasuah pada Selasa (17/3/2015) untuk tersangka Made. Nazaruddin membeberkan aliran duit Permai Group.
"Fee-nya pernah dikumpulkan di Fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya Ketua Fraksi PKB (Marwan Jafar)," kata Nazar.
Selain Marwan, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas juga pernah disebut Nazar telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan ini.