Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Pegawai ESDM Akui Pernah Diperintahkan Kumpulkan Dana untuk Pencitraan Jero Wacik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum di Kementerian ESDM, Usman Yahya mengaku pernah mendapat instruksi untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai kebutuhan operasional Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik. Dana yang dikumpulkan Usman diketahui salah satunya untuk kegiatan pencitraan.
Usman menceritakan bagaimana dirinya mengetahui bahwa diperintahkan mengumpulkan uang untuk operasional Jero tersebut. Menurutnya, pada saat itu dirinya ikut dalam rapat para kepala bagian yang dipimpin Kabiro Umum Setjen ESDM saat itu Arief Indarto.
"Pada rapat kepala bagian-kepala bagian, (Pak Arief) mengatakan Pak Sekjen (Waryono Karno) memerlukan dana operasional karena kemungkinan menteri Pak Wacik banyak keperluan," kata Usman saat bersaksi untuk Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Dalam rapat bersama kepala bagian Arief mengatakan, urusan dana operasional berada di tangan pejabat pembuat komitmen (P2K) terkait kegiatan yang dilaksanakan di Kementerian ESDM pada tahun 2012.
"Kami-kami ini kepala bagian langsung jawab kita ini nggak punya dana Pak, yang punya dana P2K yang berhubungan dengan uang. Kami berempat memanggil P2K Pak Cawa (Cawa Atara) bahwa ini ada keperluan untuk dana operasional di Setjen hasil rapat kabiro," kata Arief.
Sementara menurut Usman, Cawa sebagai P2K menyanggupi untuk memenuhi kebutuhan dana operasional. Namun dirinya mengklaim tidak tahu berapa jumlah uang yang dibutuhkan untuk operasional Jero Wacik.
Mengenai uang operasional yang dibutuhkan Menteri, Kabag Humas ESDM Vanda Arisanti mengakui adanya biaya pencitraan untuk Jero Wacik. Dana ini diambil dari uang yang lebih dulu dikumpulkan Sri Utami
"Setiap kali kegiatan yang dilaksanakan oleh Pak Menteri saat itu misalnya kegiatan pembagian sembako atau yang lain-lain yang oleh teman-teman dari media dianggap tidak terlalu menjual beritanya, namun demikian dari pihak Humas dituntut untuk tetap menampilkan berita tersebut di koran," kata Vanda.
Untuk menyiasati pemberitaan demi pencitraan kata Vanda, diperlukan pihak ketiga yang bisa berhubungan langsung di media untuk membeli slot pemberitaan kegiatan Jero Wacik.
"Kabiro (Hukum dan Humas Susyanto) menyampaikan kepada Bu Sri ini kegiatan yang membutuhkan anggaran," katanya yang mengaku tak mengetahui jumlah dana tersebut.