Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribun News) Pemerintah Berangus 21 'Bioskop Online' yang Sajikan Film Nasional Secara Tidak Sah
Tribunnews.com, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutuskan untuk menutup konten dan hak akses pengguna terhadap 21 situs online atau streaming yang dinilai menayangkan produksi film-film Indonesia secara tidak sah. Penutupan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penutupan 21 situs online tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri perfilman dalam negeri. Selain itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan industri perfilman sebagai salah satu ujung tombak ekonomi kreatif di Indonesia.
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong lebih cepatnya pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena bagaimanapun yang namanya hak cipta dari film itu menjadi fokus dari ekonomi kreatif Indonesia," ujar Rudiantara dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual. Menurut dia, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengaduan secara onlinemelalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu http://efiling-hki.dgip.go.id/pengaduan/.
"Kalau ada yang mengadu, silakan saja ya, ini kan negara hukum. Kalau orang melanggar hak cipta karena ada yang mengadu tentunya bahwa situs tersebut melanggar hak cipta mereka. Ini kan sangat tidak baik untuk dunia industri musik, film, serta para inovator-inovator dalam ekonomi kreatif," ujar Yasonna.
Sikap pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada tanggal 15 Agustus 2015. Aprofi mengapresiasi langkah pemerintah untuk menutup situs-situs tersebut dan merupakan dukungan nyata dalam mendorong industri film Indonesia.
"Aprofi sangat mengapresiasi tindakan pemerintah atas penutupan situs konten internet pelanggar hak cipta dan kekayaan intelektual (Haki) yang sangat merugikan industri perfilman nasional. Kekayaan intelektual adalah dasar untuk mengembangkan ekonomi kreatif pada umumnya dan film pada khususnya," ujar Sheila Timothy, selaku Ketua Umum Aprofi, dalam pesan singkat yang diterima wartawan pada petang ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aprofi, Fauzan Zidni, mengatakan, terdapat 25 film nasional yang masuk dalam kategori Box Office Indonesia yang dibajak oleh situs-situs onlineilegal penyaji konten film. Beberapa di antaranya adalah Laskar Pelangi, Modus Anomali, The Raid, dan The Raid 2: Berandal.
"Sekarang pasar DVD juga hampir sudah enggak ada karena semuanya sudah dibajak. Kemudian, karena banyaknya bajakanonline, tidak ada situs streaming resmi yang mau melakukan investasi kepada kita. Jadi, tidak ada additional income buat kita," ujar Fauzan.
Fauzan juga menilai, situs-situs online tersebut merugikan masyarakat Indonesia karena banyaknya iklan yang sarat unsur pornografi dan perjudian.
Penutupan ini berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Kemenkumham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2005, No 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Berikut adalah 21 situs online yang ditutup oleh Kemenkominfo dan Kemenkumham:
1. http://ganool.com
2. http://nontonmovie.com
3. http://bioskops.com
4. http://kickass.to
5. http://thepiratebay.se
6. http://downloadfilmbaru.com
7. http://ganool.co.id
8. http://21filmcinema.com
9. http://gudangfilm.faa.im
10. http://movie76.com
11. http://isohunt.to
12. http://cinemaindo.net link to http://bioskop25.net
13. http://ganool.in
14. http://unduhfilm21.net
15. http://bioskopkita.com
16. http://downloadfilem.com
17. http://comotin.net
18. http://movie2k.ti
19. http://unduhmovie.com
20. http://21sinema.com
21. http://ganool.ca