Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tribun News) Pengamat: Anggota DPR Tidak Berwenang Bahas Mata Anggaran Secara Teknis Bersama Pemerintah

12/12/2018



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Diduga Anggota Komisi V DPR RI,Damayanti Wisnu Putranti yang berstatus tersangka terkait suap menjadi korban 'permainan' eksekutif. Pasalnya, Komisi V DPRbelum pernah membahas proyek jalan di Maluku yang diusulkan Damayanti.

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menjelaskan, merujuk putusan MK pada Mei 2014, sebenarnya DPR sudah tidak berwenang lagi membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan tiga.

"Jadi eksekutiflah yang melakukan pembahasan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/1/2016).

Selain itu, menurut Margarito, MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang pada anggaran yang dianggap belum memenuhi syarat Banggar hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.

"Pemerintah akan lebih leluasa dalam menyusun program dan kegiatan dalam APBN," tuturnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio mengatakan dalam kasus Damayanti ini, erat terjadi hubungan simbisosi mutualisme antara eksekutif dan legislatif.

Oleh karenanya, erat hubungannya jika oknum legislatif dapat leluasa masuk ke eksekutif karena kedekatan personal dengan para pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Bisa juga oknum DPR ini sangat dekat dengan eksekutif dan mengetahui ada anggaran yang telah ditempatkan dalam satuan tiga tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Ridwan Bae mengaku Komisi V DPR belum pernah membahas proyek jalan di Maluku yang diusulkan Damayanti di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Tidak tahu. Belum pernah bahas," ujar Ridwan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/1/2015).