Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik

12/12/2018



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa.

Agun Gunandjar diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Agun Gunandjar akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto.

Sugiharto diketahui sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Selain Agun, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno.

Pemeriksaan tersebut karena Teguh pada periode 2009-2014 pernah duduk di Komisi II yang membahas mengenai pengadaan KTP elektronik.

Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah Anggota DPR RI 2009-2014 Brigjen (Purn) Taufiq Effendi.

Politikus Partai Demokrat tersebut dulunya adalah wakil ketua Komisi II.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa para saksi yang pernah duduk di Komisi II.

Para saksi tersebut antara lain Ganjar Pranowo yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah, Chairuman Harahap, Markus Nari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersebut karena para saksi melihat, mendengar, dan mengalamai dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Febri, penyidik ingin mengetahui mengenai aliran uang Rp 2,3 triliun yang menjadi kerugian negara karena korupsi KTP elektronik.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka yang lain adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero).

Kemudian PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.

Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.

Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.