Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribunnews) Presiden dan DPR Diminta Segera Hentikan 'Perang' Polri Vs KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sigma atau Pemerhati Politik dan Ketatanegaraan, Said Salahudin, menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tidak boleh diam atas kasus penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) oleh Mabes Polri. Sebab kasus ini, menurut Said, sulit untuk disebut sebagai kasus hukum murni.
"Ini sudah bisa disebut sebagai 'perang' dua institusi penegak hukum. Jadi saya mendesak kepada Presiden dan DPR untuk segera mengambil sikap atas penangkapan BW tersebut. Dalam perspektif politik, saya yakin betul penangkapan BW ini memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan status tersangka terhadap Kapolri terpilih Budi Gunawan oleh KPK sebelumnya," ungkap Said kepada Tribunnews.com, Jumat (23/1/2015).
Dia menegaskan, BW bisa menjadi pimpinan KPK karena telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2011 oleh Presiden dan DPR. Itu artinya, atas nama rakyat, Presiden dan DPR telah yakin benar bahwa BW benar-benar bersih dari permasalahan hukum apapun, sehingga dia dianggap layak dan patut menjadi Pimpinan KPK.
Said juga mengatakan, jika saat ini Mabes Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada di MK tahun 2010, maka ada yang janggal disitu. Sebab kasus tersebut justru terjadi lebih dahulu dibandingkan dengan proses seleksi pimpinan KPK yang diikuti oleh BW.
"Artinya, jika BW memang benar-benar terkait dengan kasus perselisihan hasil Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut, maka tidak mungkin Presiden tetap mengusulkan BW sebagai calon pimpinan KPK dan dan kemudian DPR menyetujui usulan Presiden tersebut pada saat itu. Pastilah DPR tidak akan meloloskan BW dalam fit and proper test."