Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tribunnews) Soal Hukuman Mati, DPR Belum Terima Draft RUU KUHP Pemerintah

12/12/2018



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima draft RUU KUHP. Hal itu terkait dengan adanya wacana penghapusan hukuman mati dari hukum pokok menjadi alternatif.

"Sampai hari ini belum ada," kata Wakil Ketua‎ DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Fadli mengungkapkan draft RUU KUHP seharusnya sudah diajukan pemerintah kepada Komisi II DPR pada bulan Maret 2015.

Namun, pihaknya kini belum mendapatkan draft tersebut. "Menteri Yasonna, mereka juga lamban. Menkumham ini Enggak bisa kerja dan timbulkan kegaduhan," tutur Politisi Gerindra itu.

Sementara Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan dengan adanya pidana alternatif tidak serta merta hukuman mati dihapus. Ia menegaskan hukuman mati tidak dihapuskan.

‎"Yang namanya alternatif seseorang, tetap bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi kemudian kan ditentukan bahwa dia tidak akan jalani hukuman mati bila memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik," kata Arsul.

Dengan adanya hal tersebut, maka hukuman bisa menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun. Ia juga mencontohkan gembong narkoba tetap mendapatkan hukuman mati.

"Kalau bandar narkoba sudah dijatuhi pidana mati, dia masih kendalikan bisnis narkoba di lapas atau Rutan. Akan dilaksanakan hukuman mati karena tidak akan dapat syarat alternatif," ujar Politisi PPP itu.